KPK Tidak Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

KPK Tidak Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

NERACA

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan lembaganya tidak pernah mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD," kata Febri di Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Febri, korupsi dapat terjadi saat Kepala Daerah dipilih oleh DPRD ataupun dipilih oleh rakyat secara langsung."Jadi, tidak tepat jika kami mengkambinghitamkan sistem Pilkada langsung yang sudah kita pilih sebelumnya sebagai salah satu bentuk proses demokrasi di Indonesia seolah sebagai penyebab korupsi," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila biaya kontestasi politik tinggi yang jadi masalah, maka tentu hal itu yang harus diselesaikan."Bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan Kepala Daerah pada anggota DPRD setempat," ungkap Febri.

Apalagi saat ini, kata dia, sekitar 122 anggota DPRD telah diproses KPK dalam kasus korupsi dan pihaknya sudah membuktikan dalam sejumlah kasus yang ditangani bahwa kewenangan pembentukan regulasi, anggaran, dan bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang."Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," kata Febri.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sepakat akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada langsung, yang sudah berjalan sejak 2015, 2017, dan akan berlangsung pada 2018, apakah memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Terkait Pilkada langsung, kami evaluasi ternyata banyak masalah yang dihadapi. Kami minta kelompok masyarakat untuk melihat kembali apakah Pilkada langsung memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4).

Ia mengatakan, jika Pilkada langsung memberikan manfaat maka silahkan dilanjutkan, namun kalau tidak maka perlu dievaluasi karena institusinya tidak mau pelaksanaan Pilkada menyebabkan perpecahan masyarakat. Selain itu menurut dia, dalam Pilkada, korupsi semakin banyak karena biaya politik tinggi, misalnya, untuk mendapatkan tiket maju dalam kontestasi Pilkada.

"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa besar, belum biaya kampanye, biaya saksi dan biaya penyelenggaraannya hampir Rp18 triliun," ujar dia.

Bambang mengatakan setelah pelaksanaan Pilkada 2018, institusinya akan mengevaluasi pelaksanaan semua Pilkada lalu hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan dalam pertemuan dengan para Pimpinan DPR dibahas implikasi Pilkada serentak yang berbiaya tinggi dan akhirnya banyak para calon kepala daerah (cakada) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan pemerintah berpandangan masyarakat memiliki hak memilih pimpinannya di daerah dan wakil namun yang menjadi persoalan ketika seorang maju dalam Pilkada harus mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah."Dia seorang tokoh yang dipilih rakyat dan memiliki amanah namun terlibat korupsi. Ini baru tahap diskusi dan baru direspon KPK," kata dia.

Tjahjo mengatakan sistem pelaksanaan Pilkada sudah bagus namun ada oknum dalam sistem tersebut sehingga apakah sistemnya harus dibongkar atau diganti, itu yang belum bisa dipastikan. Ant

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…