Premium Wajib Tersedia di Jawa, Bali - PEMERINTAH "PAKSA" PERTAMINA MENYALURKAN

Jakarta-Pemerintah akhirnya memerintahkan PT Pertamina (Persero) untuk wajib menyalurkan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kuota BBM tersebut masih cukup saat ini, bahkan seharusnya ada jaminan pasokan bahan bakar minyak itu.

NERACA

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini kuota Premium masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari 7,5 juta kilo liter (Kl) kuota Premium yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, realisasi konsumsi tiga bulan pertama 2018 masih di bawah kuota.

‎"Menyangkut apakah kuota terlewati atau belum, kita masih di bulan Maret, menurut data kita punya masih jauh dari kuota‎," ujar Arcandra, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

Menurut dia, berdasarkan data yang didapat, kekurangan pasokan Premium pada sejumlah wilayah terjadi akibatkan oleh PT Pertamina (Persero). Sebab itu, Presiden Jokowi mengarahkan agar ada jaminan pasokan Premium. ‎"Kita mencermati ada kelangkaan, ada kekurangan pasok oleh Pertamina, itu dicermati BPH Migas datanya valid, untuk itu perintah pak Presiden jelas untuk Premium pasokannya dijamin," ujarnya.

‎Dia mengatakan, instansinya juga telah meminta Pertamina untuk menyediakan Premium di seluruh Indonesia. Seiring dengan diubahnya status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan. ‎"Meminta Pertamina menyediakan Premium di seluruh NKRI. Kekurangan pasokan disebabkan karena Premium tidak mengalir di sana," tutur dia.

Karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan revisi baru, pemerintah memasukkan wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebagai ruang lingkup penjualan wilayah penugasan jenis BBM beroktan 88 atau dikenal dengan nama Premium. "Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," ujarnya.  

Payung Hukum

Sebelumnya Wamen ESDM Arcandra Tahar mendengarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet. Untuk melaksanakan arahan tersebut, menurut dia, maka akan dilakukan perubahan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM.

Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali. "Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek mengeluhkan langkanya stok Premium. Pemerintah juga menemukan terjadi kekurangan pasokan di wilayah Jamali. Namun, Arcandra tak merinci lokasi dan besaran defisit pasokan yang terjadi.

"Kami termasuk Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) membenarkan terjadi kurang pasok di beberapa wilayah Indonesia dan kami, sesuai intruksi Bapak Presiden, sudah mengintruksikan kepada Pertamina untuk menjaga pasokan premium di seluruh wilayah," tegas Arcandra.

Sebelumnya, Pertamina mengklaim telah melaksanakan penjualan Premium sesuai penugasan pemerintah, kendati terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, terutama Jabodetabek. BUMN tersebut beralasan tak memiliki kewajiban menyalurkan Premium di wilayah Jamali seperti yang tercantum dalam Perpres.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pun mengaku pernah menegur Pertamina ihwal minimnya ketersediaan Premium di SPBU. Menurut dia, Premium adalah BBM penugasan, sehingga distribusinya harus lancar apapun kondisinya. Dia menilai kelangkaan pasokan BBM jenis Premium di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disebabkan oleh aksi korporasi PT Pertamina (Persero).

Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala Negara meminta Pertamina agar tetap menyalurkan BBM jenis Premium, terlebih pada masa menjelang bulan Ramadan.  "Ini adalah langkah aksi korporasi dari Pertamina. Kementerian ESDM sebagai regulator sudah mengirim surat kepada Pertamina untuk tetap menjaga pasokan semestinya," ujar Arcandra.

Hingga saat ini, dia belum menerima balasan langsung dari Pertamina terkait teguran itu. Tapi, dirinya mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Dirut Pertamina Elia Massa Manik kala melaksanakan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. "Ini sudah kami bicarakan, kata Dirut Pertamina akan diselesaikan. Yang jelas kami sudah kasih teguran," ujarnya.

Sementara itu, Elia mengatakan perusahaannya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengenai wilayah apa saja yang sekiranya kekurangan pasokan Premium. "Kami akan identifikasi daerahnya mana saja," tutur dia.

Mengacu pada pasal 3 Perpres No 191 Tahun 2014, Premium termasuk BBM penugasan yang harus didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, berdasarkan beleid yang sama, Pertamina diberikan tambahan margin sebesar Rp100 per liter untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Atas dasar itu, tidak ada alasan bahwa Premium di beberapa SPBU mulai langka. "Kami sudah tegur Pertamina, bahwa Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Saya sudah tegur berkali-kali," tegas Jonan.

Tahun ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberi penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan Premium sebanyak 7,5 juta kiloliter (kl) di tahun ini. Angka itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya 12,5 juta kl. Saat ini, Premium dijual Rp6.550 per liter di wilayah Jamali dan Rp6.450 liter di luar Jamali.

Pada bagian lain, pemerintah memutuskan penetapan harga jual eceran BBM nonsubsidi oleh badan usaha harus melalui persetujuannya. Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya manusia (ESDM) No 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM yang bakal diterbitkan. "Untuk JBU non-avtur dan non-industri, harga harus disetujui oleh pemerintah," ujar Arcandra.

Tadinya, sesuai pasal 4 Permen ESDM terkait, penetapan harga jual eceran jenis BBM beroktan 90 ke atas langsung dilakukan oleh badan usaha niaga, tanpa memerlukan persetujuan pemerintah.

Adapun, lima badan usaha niaga yang menyalurkan BBM, yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, termasuk PT Total Oil Indonesia.

Arcadra mengungkapkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kenaikan harga BBM umum harus memperhatikan perkembangan inflasi ke depan. "Pemerintah sangat memperhatikan laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan sebagainya," ujarnya seperti dikutip laman CNNIndonesia.com.

Perlu diketahui, sejak awal tahun ini, Pertamina telah beberapa kali mengerek harga jual BBM umum untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak dunia. Terakhir, pada 24 Maret 2018 lalu, perseroan menaikkan harga jual BBM beroktan 90 atau Pertalite sebesar Rp200 per liter.

Lebih lanjut, setelah revisi Permen 39/2014 diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan sosialisasi ke lapangan. Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menyatakan kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi salah satu penyebab terkereknya inflasi.

Bulan lalu, kenaikan harga BBM mengakibatkan inflasi kelompok pengeluaran transportasi, jasa keuangan, dan komunikasi bulan lalu sebesar 0,28% secara bulanan dan memberi andil 0,05% terhadap keseluruhan nilai inflasi yang mencapai 0,2%. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…