PN Jaksel Perintahkan KPK Lanjutkan Penyidikan Century

PN Jaksel Perintahkan KPK Lanjutkan Penyidikan Century

NERACA

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4).

Kemudian dia juga menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.”Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” ujar dia.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya."Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.

Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

“Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kata dia.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," tambah dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

Ekspansi Data Center - DCI Indonesia Siapkan Belanja Modal Rp 1 Triliun

NERACA  Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…