Menciptakan Pajak yang Ramah untuk UMKM

Oleh: Ma’ruf Gustomo, Mahasiswa PKN STAN *)

Dalam beberapa tahun terakhir sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai 61,41 persen. Dengan dominasi tersebut, UMKM setidaknya menyerap hampir 97 persen total tenaga kerja nasional dan memiliki proporsi 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.

Maka tidak berlebihan apabila kita menyebut bahwa ekonomi di Indonesia tumbuh pesat lewat sektor UMKM. Peran UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja memang tidak lagi diragukan. Namun, dalam sektor perpajakan, UMKM belum mencerminkan kontribusi yang dominan sebagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2014, sumbangsih penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya sekitar Rp2 triliun. Dengan asumsi UMKM berkontribusi Rp.3.000 trilliun terhadap PDB, nilai itu masih relatif jauh dibawah potensi perpajakan sebesar Rp30 triliun (1 persen dari kontrobusi terhadap PDB).

Untuk itu, menggali potensi penerimaan pajak UMKM merupakan salah satu fokus kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Guna mencapai tujuan itu, Kemenkeu terus berupaya meningkatkan tingkat partisipasi pajak UMKM dengan menciptakan ekosistem perpajakan yang ramah. Pemetaan perpajakan yang mudah bagi UMKM pun terus disusun. Lalu langkah nyata apa saja yang telah pemerintah lakukan guna mendorong tingkat kontribusi UMKM terhadap pajak?

Salah satu caranya adalah dengan penerapan tarif yang mudah dan ringan bagi UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46/2013 tentang Pajak Final UMKM, pemerintah telah memberikan skema khusus berupa pajak penghasilan final 1 persen dari total penghasilan yang diperoleh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 milliar. Tak berhenti disitu, pada tahun 2018 pemerintah berencana akan memberikan insentif spesial bagi UMKM dengan menurunkan tarif tersebut hingga menjadi 0,25 persen sebagai upaya merangkul partisipasi perpajakan UMKM agar menjadi lebih luas.

Selain itu, menciptakan perpajakan yang ramah bagi UMKM bukan hanya dilakukan dengan memberikan tarif pajak yang rendah. Inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah adalah menciptakan aplikasi perpajakan bagi UMKM yang memiliki fungsi untuk merekapitulasi pendapatan UMKM sekaligus sebagai kasir online. Aplikasi pintar tersebut juga diciptakan agar mampu terintegrasi dengan perhitungan dan pembayaran PPH Final bagi UMKM.

Tujuan dari aplikasi perpajakan bagi UMKM tersebut adalah untuk memudahkan pengusaha UMKM dalam mengenali omzet usahanya, memberikan kepraktisan pembukuan, hingga kemudahan perhitungan perpajakan bagi usaha mereka. Saat ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menggandeng empat perusahaan sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan atau Application Service Provider (ASP). Diharapkan aplikasi digital ini dapat memangkas beragam kesulitan mitra UMKM selama ini dalam perhitungan dan pembayaran pajak.

Dalam menjalin suatu tujuan bersama dibutuhkan sinergitas dan komunikasi yang baik untuk menjalin hubungan timbal baik yang apik secara langsung bersama UMKM. Langkah tersebut dilakukan Kemenkeu dengan cara memberikan asistensi perpajakan, menciptakan layanan komunikasi yang responsif, serta inovasi dengan menggandeng UMKM. Upaya-upaya tersebut dibangun baik secara masif maupun secara inisiatif melalui kantor-kantor pelayanan pajak. Misalnya Kantor Pelayanan Pajak Palmerah yang mengadakan seminar pelatihan usaha bagi UMKM. Kemudian KPP Madiun dengan menyediakan “Pojok UMKM”, yaitu sebuah etalase yang memamerkan produk UMKM yang ada di Kota Madiun dan sekitarnya. Masyarakat yang tertarik dengan produk yang ditampilkan dapat menghubungi contact center produk yang ada dalam “Pojok UMKM” tersebut.

Selain itu Kemenkeu juga menggandeng civitas akademika Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Contohnya, KPP Pratama Pondok Aren menggandeng mahasiswa PKN STAN untuk mengajarkan akuntansi dasar dan penyusunan laporan keuangan yang baik bagi UMKM diwilayah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengatasi kesulitan yang selama ini banyak dialami para pengusaha UMKM dalam membedakan penghasilan dari usaha dan aset pribadi mereka. Hal ini terjadi karena banyak pengusaha UMKM belum menerapkan pembukuan sesuai entitas tertentu sehingga aset pribadi dan usaha menjadi tercampur. Hal ini membuat para pengusaha UMKM kesulitan dalam melaporkan besaran pajak UMKM yang akan mereka bayarkan.

Lebih dari itu, langkah dalam menciptakan perpajakan yang ramah juga disambut baik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM) guna mendorong UMKM menembus pasar global. Melalui fasitias ini, saat mengimpor barang modal dan bahan baku guna membuat produk untuk diekspor, industri kecil menengah diberikan pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM). Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim produksi impor-ekspor yang ringan bagi UMKM.

Langkah-langkah tesebut merupakan wujud nyata untuk menciptakan pajak yang ramah bagi mitra UMKM. Dengan berbasis rasa saling percaya dan semangat kontribusi itulah, pajak menjadi instrumen dalam mendorong perekonomian nasional. Dan dalam sektor UMKM, pajak mencoba hadir secara membumi bagi UMKM. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan UMKM untuk tidak hanya ada dominan dalam mengembangkan perekonomian bangsa namun juga bisa memberikan sumbangsihnya untuk turut bergotong-royong membangun negara yang adil, makmur, dan berdaulat, melalui pajak. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…