Perpres TKA Rawan Digugat ke Mahkamah Agung

NERACA

Jakarta-Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah agar membatalkan aturan baru, Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena rawan rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Presiden KSPI Said Iqbal khawatir, Perpres ini akan berdampak pada tidak terserapnya tenaga kerja lokal sehubungan dengan masuknya investasi. Ini seiring masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers), diantaranya dari China.

"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia, di mana hal ini melanggar UU No 13/2003 dan UUD 1945. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA (tenaga kerja asing)," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/4).

Menurut dia, hasil survei LSI, salah satu isu yang berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden Jokowi adalah tenaga kerja asing. Keluarnya Perpres ini dikhawatirkan bisa membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Jokowi kian turun.

Dia menilai, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

Di sisi lain, UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang pekerja asing unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib dipersyaratkan harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin adalah pengingkaran dan mencederai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujarnya. Karena itu, Said menegaskan jika KSPI menuntut pemerintah mencabut Perpres No 20 Tahun 2018, karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja. Selain itu, TKA yang masuk harus skill workers. Sementara yang tidak memiliki keahlian dilarang masuk.

Secara terpisah, Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan, kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dianggap memberi celah bagi pekerja asing ilegal di Indonesia. Pasalnya, dalam ketentuan pasal 22 beleid itu menyebut bahwa TKA dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan izin tinggal sementara (itas) untuk bekerja di Indonesia.

Artinya, menurut dia,  pekerja asing bisa bekerja di Indonesia hanya bermodal dokumen yang tidak diterbitkan di Indonesia. Sebab, sesuai pasal 20 beleid itu, permohonan vitas dan itas bisa dilakukan di perwakilan Indonesia di luar negeri yang merupakan perpanjangan tangan Imigrasi.

Penggunaan vitas dan itas ini memiliki implikasi negatif. Pertama, kini usaha perseorangan bisa menggunakan TKA hanya dengan bermodal visa terbatas. Padahal, menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya badan usaha saja yang boleh meminta izin untuk menggunakan pekerja asing.

Artinya, kini terdapat dua pintu masuknya TKA yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk penggunaan pekerja asing yang diajukan badan usaha dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja asing perseorangan.  Selain bertentangan dengan konstitusi, masuknya TKA dari dua pintu ini bisa bikin pekerja asing ilegal hilir mudik di Indonesia.

"Jika pengawasan lemah, pintu TKA dibuka gampang. Maka TKA asing ilegal akan banyak," ujar Timboel seperti dikutip CNNIndonesia.com, pekan lalu. Apalagi, pengawasan semakin sulit lantaran itas kini memiliki batas waktu dua tahun dari sebelumnya 30 hari saja. Dengan kata lain, ada potensi pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh kompetensi lokal malah dilakukan oleh TKA.

Timboel juga menyoroti pasal 22 Perpres itu, pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena bertentangan dengan konstitusi, menurut dia, Perpres permudahan izin TKA tersebut rawan untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, sejauh ini alasan pemerintah merelaksasi izin TKA demi investasi dianggap lagu lama.

Dia ingat sekali, kala UU No 13 Tahun 2003 diterbitkan, pemerintah beralasan untuk meningkatkan investasi. Kemudian, ketika Perpres No 72 Tahun 2014 diterbitkan tentang permudahan tenaga kerja asing dikeluarkan, alasan yang dikemukan pemerintah lagi-lagi atas dasar investasi.

Dengan berulang kalinya aturan TKA ini diubah, bisa disimpulkan bahwa sulitnya TKA bukan menjadi biang keladi pertumbuhan investasi. Tak hanya merugikan pasar tenaga kerja Indonesia, banyaknya TKA ilegal juga menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, tidak ada biaya kompensasi TKA yang masuk ke kas negara. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…