KPK: Terpilihnya Brigjen Firli Lewat Proses Ketat

KPK: Terpilihnya Brigjen Firli Lewat Proses Ketat

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan terpilihnya Brigjen Pol Firli sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK melalui proses seleksi yang cukup ketat.

"Kami mengangkat Pak Firli ini dari Kepolisian, kompetisinya saya pikir cukup ketat karena dari Kejaksaan mengirim tujuh, dari kepolisian tiga. Dari Kejaksaan ini sayangnya yang tujuh tidak semuanya ikut sampai selesai, yang ikut sampai selesai empat," kata Agus dalam sambutannya saat acara pelantikan Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK di Jakarta, Jumat (6/4).

Pemimpin KPK melantik Firli yang sebelumnya menjabat Kapolda NTB sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan di gedung penunjang, gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, kata Agus, lembaganya kemudian melakukan sesi wawancara terhadap tiga calon Deputi Bidang Penindakan KPK."Kalau wawancaranya juga kami lakukan yang lulus 'assesment' kompetensi, lulus kompetensi, dan lulus tes kesehatan, kemudian kami wawancara dan tiga dari dari calon itu yang kemudian ikut wawancara, yaitu dua dari Kejaksaan, satu dari Kepolisian," kata Agus.

Selain mengandalkan konsultan dalam proses seleksi itu, KPK juga meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Di samping kami mengandalkan konsultan, kami juga melakukan 'background check'. Jadi, untuk diketahui laporan dari PPATK sudah kami dapatkan untuk mengetahui latar belakang dari masing-masing calon," ucap Agus.

Sementara untuk Supardi, Agus menyatakan bahwa dirinya bersama empat pemimpin di KPK lainnya sudah mengenal cukup lama saat yang bersangkutan menjadi Plt Direktur Penuntutan."Kalau yang Pak Supardi kami berlima pimpinan mengenal Pak Supardi sudah cukup panjang mulai kami masuk di KPK sudah lebih dari dua tahun empat bulan, waktu kami masuk Pak Supardi ini sudah Plt," ujar Agus.

Agus menyatakan lembaganya mengangkat Supardi berdasarkan kinerja, performa, dan integritas dari yang bersangkutan."Kami pimpinan melihat kinerja, peformanya, kemudian juga melihat integritasnya. Oleh karena itu kami menetapkan hari ini jadi definitif Direktur Penuntutan itu berdasarkan pengalaman," tutur dia.

Dalam pelantikan itu, juga dihadiri tiga pimpinan KPK lainnya, antara lain Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Selanjutnya tampak hadir pula Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko.

Dalam acara pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo itu, Firli dan Supardi mengucapkan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya".

"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara".

Selanjutnya, Firli dan Supardi pun mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut."Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perartiran perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".

Posisi Deputi Bidang Penindakan KPK sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Heru Winarko yang telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Heru menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2016. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…