Jaksa Agung: Karen Korupsi Pertamina Bukan Kelalaian

Jaksa Agung: Karen Korupsi Pertamina Bukan Kelalaian 

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan peranan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, bukan kelalaian melainkan kesengajaan.

"Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai," kata dia di Jakarta, Jumat (6/4).

Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Ia menegaskan penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan dari komisaris atas investasi yang diajukan oleh direksi Pertamina."Jadi semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting," ujar dia.

Dikatakan, penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli."Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi," kata dia.

Saat ditanya apakah dari pihak komisaris akan terjerat dalam kasus itu, ia menyatakan kalau faktanya memungkinkan ke arah sana tentunya akan dikembangkan."Jadi semuanya harus berjalan sesuai bukti dan fakta. Kalau buktinya kuat dan tidak terbantahkan. Semuanya punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyatakan Karen Agustiawan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi. Karen sebanyak tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018. Ant

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…