Niaga Produk Pangan - Pemerintah Didesak Cabut Izin Impor Makarel Bermasalah

 

NERACA

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah dapat segera mencabut izin impor ikan makarel yang produk kalengannya ternyata bermasalah karena mengandung cacing sebagaimana telah diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. "Cabut izin impornya karena tidak memberikan untung untuk Indonesia serta produk turunannya justru berbahaya jika dikonsumsi," kata Irma Suryani Chaniago dalam rilis di Jakarta, disalin dari Antara.

Politisi Nasdem itu juga mengecam pernyataan pejabat yang mengatakan bahwa cacing dalam produk kalengan tersebut tidak berbahaya bila ikan dimasak dengan proses yang benar.

Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengatakan permasalahan sejumlah produk ikan dalam kaleng sebenarnya dapat diatasi bila produk tersebut jangan mengandalkan impor.

"Maraknya peredaran produk sarden dan makarel kalengan yang terkontaminasi cacing pita mestinya tidak perlu terjadi apabila produk ikan kalengan tidak didatangkan dari keran impor," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (2/4).

Menurut Abdul Halim, jika terpaksa impor, maka aturan yang sudah berlaku mestinya dijalankan secara ketat. Bila terbukti melanggar, lanjutnya, maka pemerintah perlu memberikan "black list" (daftar hitam) kepada importir yang melanggar dan diberi sanksi pidana.

"Problemnya adalah 65 persen kebutuhan ikan kalengan justru didatangkan dari China," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.

Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.

Permasalahan sejumlah produk ikan kalengan dan ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan mengandung cacing parasit harus membuat berbagai pihak menjadikan ini momentum tingkatkan keamanan pangan.

"Keamanan pangan di masyarakat kita masih sangat rentan. Merek-merek yang ditarik itu kan merek-merek populer yang sudah lama beredar, tapi baru sekarang ditemukan cacing. Ini persoalannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin dalam rilis.

Menurut politisi PKS itu, penemuan kasus tersebut juga menunjukkan sistem pengawasan di hulu tidak berjalan optimal sehingga sistem impor produk makanan harus dievaluasi agar produk makanan bermasalah tidak sampai masuk beredar di masyarakat.

Zainuddin mempersoalkan, mengapa temuan itu terjadi pada produk yang sebenarnya mendapatkan kelulusan dari sejumlah institusi termasuk BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.

Dia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi BPOM dengan kementerian atau institusi yang terlibat dalam perdagangan impor produk makanan sehingga sistem pengawasan total dari hulu ke hilir juga dapat lebih dioptimalkan.

Sejumlah pemda telah meningkatkan kewaspadaan terkait hal tersebut, seperti Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi sementara ikan kaleng jenis sarden atau makarel kaleng sebab telah beredar informasi bahwa terdapat cacing di dalam kemasan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya Semuel Munua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (3/4), mengatakan sudah menginstruksikan juga kepada pedagang untuk tidak menjual makarel kaleng tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membentuk tim pemantau peredaran produk makanan dari ikan dalam kaleng atau makarel yang mengandung parasit cacing di daerah itu.

"Kita sudah minta Perindag untuk turun ke lapangan, saat ini mereka sudah membentuk tim yang beranggotakan beberapa staf yang akan melakukan pengecekan di setiap warung-warung yang menjual produk makanan dalam kaleng yang mengandung cacing," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni. Dia memaparkan bahwa jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan ini terbukti adanya peredaran produk makanan yang mengandung cacing tersebut akan ditarik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…