Sidang Kortupsi KTP-e - Saksi Sebut Komisi II Intervensi Proyek KTP-e

Sidang Kortupsi KTP-e 

Saksi Sebut Komisi II Intervensi Proyek KTP-e

NERACA

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebutkan terdapat intervensi dari Komisi II DPR RI saat itu dalam proyek KTP-eleketronik (KTP-e).

"Sebenarnya saya berusaha tidak ikut, namun karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi misalnya, yang saya tidak sangka," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4).

Irman menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun pun mengklarifikasi seperti apa intervensi dari Komisi II DPR tersebut.

"Kami kan hanya menyiapkan anggaran tetapi waktu saya dipanggil oleh Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu. Waktu itu dia bilang akan dukung saya dipanggil tolong diceritakan apa manfaat KTP-e saya ceritakan ini bagus sekali, saya dukung tetapi saya juga akan ajak kawan-kawan untuk dukung namun untuk mendukung perlu perhatian, saya sudah paham waktu itu perhatian itu perlu uang," tutur dia.

Irman pun mengatakan saat itu kepada Burhanuddin bahwa jika masalah uang dirinya tidak mampu."Saya bukan akan membebani Pak Irman saya setuju cukup bekerja keras untuk suksesnya KTP-e, masalah itu hanya yang penting Pak Irman tahu nanti siapa yang akan mempresentasikan ada orangnya, namanya Andi," kata Irman menirukan suara Burhanuddin saat itu.

"Apakah saudara ada merekomendasilan perusahaan tertentu yang akan perlu dikawal dalam proyek KTP-e?"," tanya Hakim Franky.

"Kan ada intervensi kemudian yang akan mempresentasikan anggarannya Andi, nah hubungan dengan ini saya pernah oleh Ibu Dirjen menyampaikan untuk mengawal tiga konsorsium yang dikoordinasikan oleh Andi," jawab Irman merujuk pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tiga konsorsium itu siapa yang disampaikan ke saudara perlu dikawal?," tanya Hakim Franky kembali.

"Ibu Sekjen menyampaikan bersama saya di depan Sugiharto. Konsorsium Murakabi, PNRI, dan Astra Graphia," kata Irman.

Adapun yang dimaksud Ibu Sekjen adalan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, Irman menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat marah karena Anang Sugiana Sudihardjo tidak bisa menyetor kembali uang dana KTP-elektronik (KTP-e)."Sekitar Juli 2012, Pak Giharto lapor sama saya bahwa bahwa Anang tidak bisa lagi menyetor kepada Andi. Saya diminta untuk bertemu bertiga dengan Pak Giharto, Pak Anang, dan Pak Andi," kata Irman.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengklarifikasi kepada Irman apakah kenal dan melakukan pertemuan dengan Setya Novanto.

Irman pun menyatakan kenal dengan Novanto dan juga permah bertemu di Hotel Grand Melia Jakarta bersama dengan Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Agustinus, dan Setya Novanto pada Februari 2010.

"Atas inisiatif siapa?," tanya Hakim Franky.

"Itu betul-betul ide Pak Andi karena waktu Andi datang ke ruang kerja saya, saya panggil Pak Giharto, Andi menawarkan bagaimana kalau Pak Irman Pak Giharto saya temukan dengan Pak SN, untuk apa saya bilang, "Pak Irman tidak tahu nih kunci anggaran ada di Pak SN. Komisi II itu nurut saja sama Pak SN". Kalau gitu saya bilang saya diskusi dengan Pak Giharto. Kata Pak Giharto kalau untuk kelancaran ya tidak apa-apa kita hadir saja di Grand Melia," tutur dia. 

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-e adalah Rp1,87 triliun dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar.

Atas perbuatannya, Anang didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…