Akademisi: Larangan Napi Jadi Caleg Jangan Digeneralisasi

Akademisi: Larangan Napi Jadi Caleg Jangan Digeneralisasi

NERACA

Semarang - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menyatakan larangan narapidana menjadi calon legislator tidak boleh menggeneralisasi mereka atau menganggap sama semua napi.

"Tidak boleh dan tidak bisa di-'gebyah uyah' (digeneralisasi) terhadap semua napi," kata Teguh Yuwono di Semarang, Kamis pagi (5/4), ketika merespons boleh atau tidak napi menjadi caleg.

Teguh mempertanyakan apa makna lembaga pemasyarakatan kalau napi karena kasus ringan, kemudian pernah menjalani hukuman, lantas kehilangan hak dan kewajiban politiknya, yakni dipilih dan memilih. Alumnus Flinders University Australia itu menegaskan bahwa napi adalah warga negara yang punya hak "universal suffrage" (hak pilih universal), kecuali hak itu dicabut oleh pengadilan."Yang dilarang harusnya napi koruptor dan napi kriminal berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar dia.

Dengan demikian, menurut Teguh, tidak bisa hak memilih dan dipilih napi dicabut semua. Itu melanggar teori "universal suffrage" dalam pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi. Dalam teori politik, lanjut dia, tidak dikenal "criminal democracy" (demokrasi kriminal) karena istilah ini diinggriskan saja. Pasalnya, demokrasi itu positif, tidak bisa digabungkan dengan istilah negatif."Itu 'contradictio in terminis' (istilah yang kontradiktif) namanya," kata Teguh.

Ia menganalogikan seseorang yang baru berumur 20 tahun menabrak orang di tol, kemudian yang bersangkutan dipenjara."Karena dia jadi napi, apakah harus dicabut hak memilih dan dipilihnya?" tanya dia.

Ditegaskan pula bahwa tidak bisa hak memilih dan dipilih napi dicabut semua karena hal itu melanggar teori "universal suffrage" dalam pemilu dan demokrasi."Jadi, harus dipilah-pilah napinya. Makanya, hakim tidak pernah menvonis semua napi dengan cabut hak memilih dan dipilih. Yang dicabut, ya, napi-napi tertentu saja," kata Teguh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi."Pada prinsipnya, kami mendukung peraturan yang melarang, misalnya caleg yang terkait tindak pidana korupsi itu. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada ide dari KPU," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Lebih lanjut, Agus menyatakan lembaganya merencanakan berdiskusi dengan KPK soal peraturan tersebut."Nanti kami coba diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan sehingga kami misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang integritasnya baik," ucap Agus.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga sebelumnya telah berdiskusi mengenai hal itu dengan pimpinan KPU saat sama-sama menghadiri acara di Surabaya."Sebetulnya kami sudah diskusi tetapi kami akan perdalam lagi diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan karena kalau ternyata kami mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah mungkin juga tidak akan berkembang, jadi kami akan dikoordinasikan dengan KPU," tutur dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…