PERSETERUAN LPS VS BANK INDONESIA - Salah Kaprah, BI Rate Bukan Acuan Suku Bunga LPS

NERACA

Jakarta – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama ini dituding salah kaprah dalam menetapkan suku bunga acuannya karena berpijak pada BI Rate. Padahal BI Rate merupakan instrumen kebijakan moneter dengan melihat gambaran kebijakan ke depan. Jadi seharusnya LPS menetapkan LPS Rate berdasarkan tingkat rata-rata suku bunga yang berlaku di pasar saat ini.

“Perlu dicatat bahwa sebetulnya BI Rate itu adalah suku bunga referensi saja, yang bekerja secara efektif di pasar itu adalah FasBi (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia) seperti overnight di antarbank. Besaran itu yang perlu diikuti dengan baik, seperti apa dia (FasBi) berfungsi untuk menarik likuiditas kalau berlebih diperekonomian dan BI mengembalikannya melalui mekanisme lain bukan hanya melalui repo rate tetapi juga melalui intervensi kita di pasar uang antarbank. Itu kita pakai untuk menambah likuiditas kalau kita anggap perlu”, jelas Gubernur BI Darmin Nasution kepada pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Darmin menuturkan, UU LPS tidak mengamanatkan bunga penjaminan dikaitkan dengan BI Rate. Ketentuan UU LPS bertujuan al nasabah penyimpan jangan mendapatkan benefit yang berlebihan bila diukur dengan kondisi tingkat bunga di pasar. Ada yang tidak pas pada pemahaman bunga pasar itu berapa sih? Sejauh ini di sana diartikan bunga pasar itu BI Rate. Tidak pas. BI Rate itu mengambil referensi tidak ada instrumennya itu, dahulu mungkin ada,” ujarnya.

Namun pengamat ekonomi Mirza Adityaswara mengatakan, BI tidak transparan. Pasalnya secara de facto, policy rate sebenarnya sudah di 3,75%, yakni BI deposit facility atau biasa disebut koridor bawah (BI Rate minus 200 basis poin). “Pak Darmin bisa bilang kalau policy rate masih  5,75%. Tapi faktanya BI Rate sudah di level 3,75%,” ujar Mirza kepada Neraca, Minggu (12/2).

Dia malah menyarankan agar BI lebih transparan dengan cara menurunkan BI Rate di 3,75% dan menghilangkan koridor bawah daripada memaksa LPS yang menurunkan ke posisi 3,75%. Mirza beralasan karena memang rates instrument BI yaitu SBI 9 bulan juga sudah di 3,83%. Setelah BI Rate turun ke 3,75% maka LPS Rate juga mengikuti pula.

“Jadi jangan dibalik bahwa LPS yang bergerak duluan turun ke 3,75%,” tambahnya. Mirza bahkan menegaskan, BI masih malu-malu menurunkan BI Rate dikarenakan kekhawatiran atas reaksi negatif dari investor pasar SUN, sehingga BI menciptakan istilah baru “koridor bawah”.

Awalnya, suku bunga penjaminan dana masyarakat ditetapkan berdasarkan marjin tertentu dari suku bunga SBI 3 bulan hasil lelang yang dilakukan BI. Sebagai catatan, acuan ke rate SBI 3 bulan juga digunakan untuk kupon Surat Utang Negara jenis variable rate (VR) sebelum akhirnya menggunakan yield SPN beberapa waktu lalu. Pada saat itu belum ada BI Rate (pertama kali digunakan pada Juli 2005).

Penetapan rate penjaminan yang harus dikeluarkan BI, tentunya disadari kemungkinan akan menimbulkan risiko kerancuan sinyal suku bunga di pasar, akan terjadi semacam dualisme. Ini terlihat dari penetapan marjin yang semula di atas rate SBI dan kemudian marjin di bawah rate SBI.

Perubahan marjin ini bisa jadi dilandasi oleh argumen bahwa kalau suku bunga penjaminan ditetapkan di atas rate SBI, akan membuat bank semakin nyaman dengan mengambil spread antara suku bunga deposito dengan suku bunga penempatan dananya di SBI dan semakin malas menyalurkan kredit.

Sejalan dengan digunakannya BI Rate sebagai sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia, besarnya marjin suku bunga penjaminan kemudian dijangkar ke BI Rate. Tentunya, sejak awal hal inipun sudah dilematis karena akan “membingungkan” mengingat seolah ada dua acuan suku bunga bagi perbankan dan masyarakat. Apalagi pengumuman keduanya tidak dalam waktu yang bersamaan. Suku bunga penjaminan biasanya ditetapkan setelah BI Rate dikeluarkan.

Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel menilai LPS perlu mereview suku bunga pasar yang menjadi acuan suku bunga penjaminan atau LPS Rate. “Saya setuju dengan pandangan Gubernur BI. Tidak tepat kalau yang jadi acuan itu adalah BI Rate-nya. Karena dengan BI Rate yang ditetapkan saat ini ada koridor bawah dan atas suku bunga operasi moneter BI. Saat ini suku bunganya 3,75% untuk fasilitas simpanan dan 6,75% untuk fasilitas pinjaman. Untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara BI dan LPS, agar target kebijakan moneter yang diambil tidak terdistorsi oleh tingginya bunga LPS Rate,” ujarnya.

Pengamat perbankan, Ahmad Deni Daruri mengungkapkan, BI dan LPS merupakan dua “mahluk” yang berbeda sehingga ketidaksesuaian antara bunga acuan BI dan bunga LPS tidak perlu untuk diperdebatkan. Kendati punya tugas yang sama terkait dengan penyehatan perbankan dan melindungi nasabah, antara BI dan LPS punya cara kerja yang berbeda. maya/munib/ardi/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…