DPRD Sumsel Hanya Setujui Lima Raperda

DPRD Sumsel Hanya Setujui Lima Raperda

NERACA

Palembang - DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) hanya menyetujui lima dari enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah provinsi setempat untuk dibahas menjadi perda, sedangkan satu raperda lagi minta perpanjangan waktu pembahasannya.

Persetujuan lima raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna XLII yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, di Palembang, Selasa (3/4).

Chairul S Matdiah mengatakan, lima raperda yang telah disetujui tersebut yaitu Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis Sedangkan satu raperda yang meminta perpanjangan waktu pembahasannya yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang,” kata dia lagi.

Ia menyatakan, perpanjangan waktu pembahasan raperda itu, karena masih menunggu laporan keuangan secara detail dari perusahaan daerah pertambangan dan energi yang nantinya akan ditempatkan sebagai modal awal dari perseroan terbatas sampai saat ini masih dalam perhitungan.

Kemudian perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang masih perlu dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.”Selanjutnya perubahan badan hukum perusahaan daerah itu perlu direvisi kembali, mengingat keberadaan raperda ini menyangkut peran pemerintah terhadap perusahaan daerah tersebut,” ujar dia.

Juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel M Subhan menyampaikan, mengingat penting adanya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depan, Pansus IV merasa alokasi waktu pembahasan yang diberikan kurang memadai.

“Dalam forum rapat paripurna dewan, Pansus IV menganggap perlu perpanjangan waktu dan dijadwalkan kembali pada rapat pansus berikutnya,” tambah dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…