Panwaslu dan Kemenag Kota Sukabumi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan - Larangan Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Untuk Politik

Panwaslu dan Kemenag Kota Sukabumi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan

Larangan Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Untuk Politik

NERACA

Sukabumi - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang larangan digunakannya rumah ibadah dan lembaga pendidikan untuk politik dibawah naungan Kementerian. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, M. Aminudin dan Kepala Kemenag Kota Sukabumi, HA. Chalik Mawardi, pada acara Rakor Pengawasan Partisipatif Pilgub dan Pilwalkot di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Rabu (4/4).

Aminudin mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah dijadikannya rumah ibadah dan sekolah termasuk pondok pesantren sebagai tempat kegiatan berkampanye. Hal ini sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota."Pasangan calon gubernur wakil gubernur dan pasangan calon walikota dan wakil walikota silahkan ke mesjid, ketempat ibadah dan pendidikan tapi jangan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan kampanye,” tegas Aminudin.

Panwaslu juga mencermati sumbangan berbau politik di tempat-tempat tersebut. Jika pasangan calon yang memberikan itu bagian yang tidak terpisahkan dengan proses kampanye akan ditindaklanjuti.“Untuk membedakannya sumbangan berbau politik atau tidak bisa dengan melihat metode pasangan calon dan kelengkapan administrasi yang dilakukan pasangan calon. Perbedaannya juga akan terlihat pada saat proses klarifikasi ataupun proses tindaklanjut yang dilakukan oleh pengawas pemilu,” jelas Aminudin.

Pengawas pemilu kata dia tidak berjalan dengan sendiri karena juga ada penegak hukum terpadu yang didalamnya ada unsur kepolisian, kejaksaan yang mumpuni dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk memproses setiap temuan, Panwaslu tentunya harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya syarat formil maupun materil.

“Ada kejadiannya dan didukung dengan alat bukti yang harus dipenuhi oleh panwaslu bahwa kejadian tersebut telah melanggar aturan main,” kata Aminudin.

Aminudin mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk menaati aturan tersebut. Selain rumah ibadah, sarana pendidikan dibawah kementerian agama termasuk pondok pesantren, majelis ta’lim juga dilarang sebagai ajang kampanye.“Jangan ada tempat yang dilarang dijadikan ajang kampanye,” katanya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Sukabumi mengatakan, sosialisasi ini melibatkan penyuluh agama dan kepala madrasah negeri maupun swasta. Dilibatkannya mereka lantaran sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan madsarah maupun masjid ta’lim.“Kebetulan area ini berdasarkan PKPU sebagai lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat berpolitik,” kata Chalik.

Perjanjian kesepakatan tersebut menurutnya, sangat penting untuk berlangsungnya pilgub dan pilkada Kota Sukabumi. Dia berharap, ajang kepala daerah tersebut berlangsung dengan lancar dan aman serta tidak menyisakan masalah dikemudian hari yang bisa memecah kesatuan umat beragama, antar kelompok umat beragama serta antar majelis ta’lim.“Pilkada menjadi bagian hidup yang biasa saja tidak menimbulkan ekses negatif,” pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…