Ppn Dihapus Sampai Harga Rp 70 Juta, Penjualan Rumah Bakal Naik

NERACA

Jakarta – Langkah Pemerintah yang memberikan insentif fiskal berupa penghapusan pungutan Pajak Penjualan (Ppn) sebesar 10% bagi produk rumah hingga harga maksimal sebesar Rp70 juta per unit, diperkirakan bakal mendorong peningkatan pasar perumahan.

Menurut Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Teddy Robinson Siahaan, peningkatan batas harga rumah yang berhak menerima fasilitas pembebasan Ppn dari semula Rp55 juta per unit menjadi Rp70 juta per unit, dapat memacu angka penjualan rumah sejahtera tapak.

“Memang mungkin tidak terlalu signifikan, tapi kami meyakini kebijakan baru Kemenkeu itu dapat mendorong percepatan penjualan rumah. Meskipun, disparitas plafon cicilan yang akan diterima calon konsumen relatif tidak terlalu signifikan. Sebab, sesuai hitungan, perbedaan nominal cicilan rumah seharga Rp55 juta berbanding rumah seharga Rp70 juta hanya sekitar Rp300 ribuan,” jelas Teddy kepada Neraca di Jakarta, Selasa.

Dia mengaku menyambut baik penerapan aturan baru tersebut. “Dengan diterbitkannya aturan baru ini, kita berharap penjualan ikut terdorong,” ujar dia.

Kendati angka penjualan bakal naik, tapi Perumnas belum akan melakukan revisi target penjualan yang tahun ini dipatok Rp1,02 triliun. “Aturan baru ini hanya bersifat membantu atas terjadinya suatu transaksi. Sedangkan tugas kita adalah menjaring calon konsumen yang memang punya kemampuan finansial. Yang pasti, kebijakan baru itu berpengaruh positif terhadap kemampuan membayar calon konsumen,” terang Teddy.

Peningkatan pembebasan PPN bagi rumah sederhana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2011. Aturan ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap percepatan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah tetap optimistis, kenaikan batasan nilai PPN atas rumah sederhana menjadi Rp70 juta tidak akan menekan porsi penerimaan negara. Pasalnya, insentif fiskal ini diharapkan dapat memacu proses investasi di sektor properti khususnya hunian murah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi DPO Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria menyatakan, PMK No.31/2011 tidak sejalan dengan Peraturan Menteri  Perumahan Rakyat (Permenpera) No.14 Tahun 2010 mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dia bahkan menegaskan, PMK tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). “Jelas tidak ada koordinasi di Pemerintah, yang dirugikan tentu saja masyarakat,” cetusnya.

Teguh mengungkap, berdasarkan Permenpera No.14 Tahun 2010, yang berhak menerima FLPP adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan maksimal Rp2,5 juta.

Ketentuan tersebut, juga menyatakan MBR dengan penghasilan Rp2,5 juta memiliki kemampuan mencicil hingga batas KPR Rp80 juta. Bila merujuk pada Permenpera, maka batasan harga jual maksimal yang tidak dikenakan pajak harus ditingkatkan menjadi Rp90 juta.

Akibatnya, tandas Teguh, banyak MBR yang berhak untuk menerima FLPP tidak mendapatkan fasilitas insentif pajak dan tetap dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 1%. Ini menandakan kebijakan ini manfaatnya kurang bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat khususnya MBR.

Teguh juga mengungkap, ketidaksesuaian juga terjadi dengan UU PKP No.1 Tahun 2011. Menurut UU PKP Pasal 22 ayat 3 Luas rumah baik tunggal maupun deret yang dibangun bagi MBR, ditentukan minimal 36 m2.

Sementara pada Permenkeu No.31/PMK/03/2011 terdapat aturan yang berhak mendapatkan insentif pajak adalah rumah sejahtera dengan luasan maksimal 36 m2. Artinya rumah dengan luas di atas 36 m2 tidak mendapatkan insentif pajak.

Tidak sinkronnya regulasi tersebut, masih ditambah dengan tidak adanya perubahan pada batasan harga RS susun. RS susun yang mendapat insentif pajak tetap pada angka Rp144 juta, padahal menurutb FLPP seharusnya berada pada angka KPR Rp180 juta. 

Teguh menilai, kondisi itu dapat menghambat pelaksanaan program FLPP. Hal ini juga menunjukkan adanya keputusan yang tidak terintegrasi antara kementerian yang satu dengan kementerian lainnya.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…