Tax Holiday Hanya untuk Penanaman Modal Baru

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru. Robert menjelaskan bahwa di aturan yang masih berlaku saat ini yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPh badan harus wajib pajak baru. “Tidak harus wajib pajak baru, sekarang itu definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan (tax holiday)," kata dia, seperti dilansir Antara, kemarin.

Robert menjelaskan aturan menyangkut usulan perubahan "tax holiday" yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100 persen (single rate). Dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Selain itu, dalam aturan baru "tax holiday" juga akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.

Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun. Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.

Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun. "Ini mekanistik saja. Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa nilai yang dijanjikan. Kalau dia rencana Rp30 triliun secara otomatis akan mendapatkan izin prinsip selama 20 tahun sepanjang cocok dengan sektornya," kata Robert. Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen. Misalnya, setelah fasilitas pembebasan 20 tahun selesai maka tahun ke-21 dan ke-22 harus membayar 50 persen dari PPh badan terutang dan selanjutnya 100 persen.

Disamping itu, Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday". Berikut daftar 17 Industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan: 1. Industri logam dasar hulu 2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya 3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara dengan atau tanpa turunannya 4. Industri kimia dasar anorganik 5. Industri kimia dasar organik 6. Industri bahan baku farmasi 7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya 8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi.

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan 10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri 11. Industri pembuatan komponen utama mesin 12. Industri pembuatan komponen robotik 13. Industri pembuatan komponen utama kapal 14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang 15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi 16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik 17. Infrastruktur ekonomi.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…