Tersangka Suap Jabatan Pemkab Jombang Segera Disidang

Tersangka Suap Jabatan Pemkab Jombang Segera Disidang 

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/4).

Ia menyatakan mulai Selasa (3/4) akan dilakukan penahanan terhadap Inna oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya."Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka Inna Silestyowati," ucap Febri.

Unsur saksi antara lain asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, Plt Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada, dan pegawai Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin. Ant

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…