Perlindungan Konsumen

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Kasus parasit cacing dalam bisnis ikan dalam kaleng memberikan pelajaran tentang pentingnya nilai perlindungan konsumen. Di satu sisi, konsumen bukan hanya sebagai pasar dan target pasar tapi sejatinya konsumen adalah aset yang harus dijaga. Oleh karena itu, di sisi lain loyalitas konsumen menjadi nilai penting bagi industrialisasi. Hal ini memberi gambaran betapa mempertahankan konsumen bukanlah persoalan mudah, meskipun di sisi lain persaingan yang semakin ketat juga berdampak terhadap saling rebut loyalitas konsumen. Fakta ini memberi penjelasan bahwa riset keperilakuan tentang switching behavior menjadi bagian untuk menggambarkan ketatnya persaingan dan juga realitas perubahan selera konsumen.

Seperti diketahui bahwa BPOM telah menarik sejumlah produk ikan dalam kaleng yang dipicu adanya kasus parasit cacing. Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPOM terkait 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng dari 66 merek. Jika dicermati sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya kali ini terjadi, meski harus diantisipasi kasus serupa berulang lagi nantinya. Oleh karena itu, BPOM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu untuk melihat kasus ini secara jernih agar konsumen tidak dirugikan. Paling tidak, fakta dari tingginya konsumsi produk instan, terutama ikan dalam kemasan kaleng menjadi argumen untuk menuntaskan kasus ini dan tentu yang terpenting agar konsumen tetap menjadi raja, bukan justru sebaliknya hak-hak konsumen dikebiri dengan dalih tuntutan industrialisasi yang mengabaikan jaminan kesehatan dan keamanan pangan.

Sejatinya temuan dalam berbagai kasus seperti ini tidak ada yang diuntungkan karena antara konsumen dan produsen justru keduanya dirugikan. Bahkan, imbas dari kasus ini akan memicu sentimen dalam mata rantai bisnisnya yang panjang. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengabaikan berbagai temuan dari kasus ini. Bahkan, BPOM harus menelusur sedari dini dari mana kasus ini bermula. Setidaknya agar konsumen dan juga produsen yang jujur tetap terlindungi sehingga produsen curang yang melakukan praktik culas dalam berbisnis dapat secepatnya ditindak oleh aparat berwajib. Selain itu, kasus ini perlu juga dilakukan penindakan secara pidana agar tidak ada lagi praktek culas demi memperoleh keuntungan sesaat yang merugikan publik.

Paling tidak, kasus-kasus beredarnya makanan kedaluarsa dan juga beragam kandungan yang tidak sehat harus berani ditindak, apalagi menjelang ramadhan yang biasanya terus banyak beredar produk makanan – minuman yang tidak layak edar di masyarakat. Oleh karena itu masyarakat sebagai konsumen harus juga cermat melihat semua peredarannya dan yang utama yaitu menempatkan diri sebagai konsumen cerdas yang peduli terhadap kelayakan dan keamanan pangan, setidaknya bagi dirinya sendiri yang kemudian bisa berantai kepada publik. Jika ini bisa diterapkan maka kepastian terhadap keamanan dan kelayakan pangan akan terjaga dan perilaku culas produsen nakal bisa direduksi sedari dini sehingga kerugian bisa diminimalisir.

Keyakinan terhadap pentingnya upaya diatas juga tidak bisa terlepas dari dampak kasus ini yang akhirnya sejumlah industri pengalengan ikan makerel berhenti beroperasi dan data terbaru menyebut ada 26 industri di Bali, Jawa Timur dan Jawa Tengah menunggu kepastian atas kasus ini. Setidaknya investigasi dari pihak berwajib dan BPOM memberi kepastian terhadap langkah selanjutnya pasca ditemukannya parasit cacing di kemasan kaleng ikan makarel. Artinya, lebih cepat penuntasan kasus ini akan lebih baik, tidak saja bagi konsumen tapi juga produsen dan tentu juga bagi para karyawan di industri ini.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…