Tenggang Waktu Pembiayaan Pertanian

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Kritik pembiayaan untuk lembaga keuangan syariah (LKS) tak pernah berhenti kala menyangkut dengan pembiayaan selama ini—dimana dalam view kinerja keuangan LKS  memaparkan tentang besarnya pembiayaan disektor jasa dan perdagangan. Sementara pembiayaan  disektor lainya seperti pertanian dan peternakan—yang selama ini banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia—sangat minim porsinya. Minimnya pembiayaan pertanian dan peternakan tersebut, tidak lepas dari skema pembiayaan yang dimilki oleh LKS sangat minim selain itu pjuga LKS belum mampu menemukan strategi yang tepat dalam menghitung risk management  dalam pembiayaan pertanian.

Perlu diakui bila dibandingkan—dengan pembiayaan jasa dan perdagangan sangat mudah dalam menghitung skema pembiayaan,  apakah itu harian, mingguan atau bulanan dalam mekanisme pengangsurannya. Tapi untuk sektor pertanian tidak demikian. Apalagi dalam pertanian—itu sendiri hasilnya tak bisa lepas dari  bulanan atau mingguan. Ada proses penanaman, perawatan dan masa panen. Ini berjalan bisa tiga hingga empat bulan. Otomatis bagi lembaga keuangan yang prakmatis dan sekedar untuk memperoleh profit sangat enggan untuk masuk dalam skema tersebut, karena dirasakan sangat lama hasilnya—untuk dipetik segera keuntungannya.

Pada hal perlu diketahui—sektror pertanian merupakan sektor riil yang sangat besar peluangnya dan sekaligus memberikan korelasi terhadap penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu agar  lembaga keuangan mampu melakukan pembiayaan kesektor pertanian tersebut diperlukan kajian yang dalam serta keberaniannya dalam melangkah. Sesungguhnya itu bisa dilakukannya tanpa harus mempertimbangkan terhadap  rasa ketakutan yang sangat tinggi terhadap resikonya.

Apalagi semua itu bisa dilakukan dengan melakukan pendekatan pembiayaan grace period (masa tenggang),  yaitu memberikan keringanan ( sesuai kalkukasi dan pertimbangan bank) dalam melakukan cicilan pembayaran pokok dan bahkan pembayaran margin bagi hasil sampai investasi yang bersangkutan memasuki produksi komersial. Dengan adanya grace periodeini—lembaga keuangan bisa dengan serta merta memberikan pembiayaan pertanian, perternakan dan lain – lain dengan harapan sektor riil bisa bergerak cepat. Kemudian jika lembaga keuangan masih ragu lagi  terhadap konsep grace periodeini— karena  besarnya resiko, bisa diciptakan pula  adanya penjaminan berupa asuransi yang diterbitkannya. Dengan mekanisme ini—munculnya gagal bayar dalam pembiayaan pertanian dan peternakan bisa diminilaisir dengan baik.

Sayang sekali—sejauh ini LKS belum mampu mengerjakan mekanisme grace periode dalam skema pembiayaan disektor pertanian dan peternakan. Apalagi skema –skema syariah telah banyak memberikan ruang bagi LKS dalam mengembangkan skema bisnis pembiayaan tersebut, seperti skema pembiayaan salam, musyarakah dan lain – lain. Bahkan dalam penjaminan sudah ada skema takaful dan kafalah yang bisa dijadikan skema penjaminan.  

Maka dari itu perlu sebuah lompatan yang luar biasa dari para praktisi keuangan syariah agar mampu membangun skema pembiayaan berbasis pertanian dan peternakan tersebut. Dengan demikian LKS di Indonesia lebih interaktif dan inklusif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekali lagi pendekatan grace periode dalam skema pembiayaan syariah berbasis pertanian bisa menjadi wacana akselerasi keuangan syariah Indonesia kedepan.

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…