Tarif Ojek Online Diserahkan ke Aplikator

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan menyerahkan kepada pihak aplikator dan pengemudi terkait tarif ojek online setelah proses mediasi. "Kemarin kami sudah memperkenalkan, ini yang harus aplikasi atur. Mereka bilangnya akan mengatur, mereka yang melakukan penyesuaian tarif," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (2/4).

Budi menambahkan sejauh yang bisa pemerintah lakukan, baik Kemenhub maupun Kemenkominfo adalah memediasi karena memang belum diatur dalam undang-undang. "Hanya memediasi saudara-saudara ojek daring itu untuk melakukan kegiatan diskusi dengan aplikator," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan roda dua memang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Roda dua belum ada aturan payung hukum, kita juga ada inisiatif, mereka yang menyampaikan masih dibahas sendiri," katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono mengatakan untuk mengantisipasi apabila motor menjadi angkutan umum, yakni dengan meningkatkan fasilitas dan kualitas angkutan umum. "Pangsa pasar masih banyak untuk angkutan umum, tapi orang juga enggak mau kalau bepergian jarak jauh menggunakan ojek," katanya.

Dia mengaku saat ini ojek masih diminati karena memberikan manfaat bagi masyarakat. "Ini dia tantangannya, kita harus bersaing terus, bisa dikompetisikan untuk jarak jauh orang pasti memilih angkutan umum," katanya.

Kenaikan tarif ojek "online" atau dalam jaringan (daring) diperkirakan tidak akan meningkatkan inflasi di April 2018 karena andil pengeluaran transportasi tersebut masih nisbi kecil, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto. “Kami tidak memilah khusus untuk ojek 'online', tapi pengaruhnya terhadap keseluruhan masih kecil sekali,” kata Suhariyanto.

Perhitungan Suhariyanto secara kasar, kontribusi ojek ataupun taksi daring ke inflasi baru sekitar 0,001 persen. Sehingga jika ada kenaikan harga yang tidak signfikan terhadap ojek ataupun taksi daring tidak akan meningkatkan inflasi. “Tidak akan menyebabkan inflasi, karena porsinya masih kecil sekali dibanding total transportasi keseluruhan,” ujarnya.

Pada Maret 2018 ini, kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan menjadi salah satu kelompok tarif yang mencatatkan inflasi cukup tinggi karena kenaikan harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertalite. Kelompok pengeluaran transportasi tersebut didera inflasi 0,28 persen dan menyumbang 0,05 persen terhadap inflasi Maret 2018.

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…