Anwar Usman Ketua MK Gantikan Arief Hidayat

Anwar Usman Ketua MK Gantikan Arief Hidayat

NERACA

Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020, menggantikan Arief Hidayat yang telah habis masa jabatannya.

Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum."Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).

Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Adapun hasil voting tersebut adalah; Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum. "Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang terpilih sebagai Ketua MK melalui pemungutan suara."Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut maka yang mulia Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua periode 2018-2020," ujar Anwar Usman.

Serupa dengan Anwar Usman, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam RPH terbuka, satu jam setelah pemilihan Ketua MK.

Proses pemungutan suara dilakukan setelah proses musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat. Dari pemungutan suara tersebut Aswanto memperoleh lima suara, sementara nama lain yang muncul dalam pemungutan suara yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra memperoleh empat suara.

Posisi Wakil Ketua MK mengalami kekosongan setelah Wakil Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, terpilih sebagai Ketua MK periode 2018-2020. Aswanto yang merupakan akademisi dari Universitas Hasanuddin telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2014.

Baik Anwar Usman dan Aswanto akan mengucapkan sumpah jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, pada Senin (2/4) pukul 15.00 di Gedung MK Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan ini rencananya akan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Anwar Usman harus memiliki integritas, bersih dan tidak mewakili kepentingan politik tertentu sehingga mampu menjaga kehormatan konstitusi Indonesia."MK menjadi tempat kita semua merujuk, sehingga orang-orangnya harus benar-benar memiliki integritas, bersih dan tidak mewakili kepentingan politik tertentu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Dia mengatakan MK merupakan penjaga akhir konstitusi Indonesia sehingga konstitusi tidak boleh dipermainkan. Karena itu menurut dia, Ketua MK tidak boleh memiliki preferensi dekat dengan kelompok-kelompok tertentu dan partai politik tertentu."Dia harus berada di atas semua partai politik, kelompok, golongan, dan semata-mata bekerja untuk menjaga konstitusi kita dan aturan-aturan dibawahnya sesuai dengan konstitusi kita," ujar dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…