Kejaksaan Dukung Kemajuan Industri Minerba

Kejaksaan Dukung Kemajuan Industri Minerba 

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Loeke Larasati Agoestina mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batubara (minerba). Dukungan itu diperkuat dengan menandatangani nota kesepakatan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang-Bangka Belitung, Kamis (29/3).

"Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi," kata JAM Datun.

Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Dalam hal ini, Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan. Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit)."Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," ujar dia.

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien. 

Lebih lanjut, ia mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China. Tahun 2017, PT Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun 2016.

Sementara itu, Dirut PT Timah Tbk berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku."Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar,” papar Riza.

"Kegiatan ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya," ujar Riza. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…