Perbankan Harus Introspeksi Diri

Ancaman Bank Indonesia (BI) terhadap bank yang bandel tidak mengumumkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) patut kita dukung. Pasalnya, sejumlah bank ditengarai BI sudah seenaknya menetapkan suku bunga kredit sehingga ‘mencekik’ debitur khususnya kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Seperti kita ketahui mulai Maret 2011 BI memberlakukan peraturan terbaru yang mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK), melalui berbagai saluran komunikasi. Dengan harapan pelaku sektor riil, terutama kalangan UMKM diharapkan dapat memetik banyak manfaat dari pemberlakuan keterbukaan informasi di bidang perbankan.

Aturan BI itu mewajibkan perbankan wajib mengumumkan SBDK, baik melalui papan pengumuman, website, maupun laporan triwulanan bankbank. Laporan tersebut mencakup hasil perhitungan dari tiga komponen utama, yakni harga pokok dana (cost of fund) untuk kredit, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.

Yang belum termasuk dalam perhitungan ini adalah komponen premi risiko individual nasabah bank. Jadi, SBDK ini merupakan suku bunga terendah yang dijadikan dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit, sehingga pada praktiknya masih ada perbedaan suku bunga pinjaman kepada misalnya nasabah A dan B, akibat perbedaan risiko yang ditanggung bank.

Pada tahap pertama ini, komponen perhitungan yang wajib dilaporkan kepada BI dan dipublikasikan adalah untuk 3 jenis kredit, yakni kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Tahap berikutnya adalah perhitungan untuk dana pinjaman kartu kredit (KK) dan kredit tanpa agunan (KTA). 

Laporan wajib disampaikan setiap triwulan kepada BI bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan publikasi (LKP) triwulanan. Kriteria bank yang wajib menyampaikan SBDK (tahap pertama) adalah bank beraset minimal Rp 10 triliun, ada sekitar  44 bank dari 123 bank umum yang wajib menyampaikan laporannya. 

Publikasi disampaikan melalui papan pengumuman di kantor bank, halaman utama website, dan surat kabar yang dilakukan bersama dengan LKP bank-bank untuk posisi akhir Maret, Juni, September, dan Desember.

Regulasi tentang SBDK di atas dimaksudkan sebagai pelengkap dari kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, yang terkait dengan rasio giro wajib minimum (GWM) di mana rasionya dikaitkan dengan loan to deposit ratio (LDR). Kebijakan mengenai GWM-LDR ini juga dimulai pada Maret ini.

Kedua kebijakan di atas akan saling melengkapi untuk terus mendukung terciptanya kondisi, di mana sektor perbankan lebih gencar melakukan ekspansi kreditnya. Kebijakan keterbukaan SBDK juga dimaksudkan agar suku bunga kredit bisa lebih rendah lagi, sehingga lebih memungkinkan banyak calon debitur yang mendapatkan kucuran dana bank.

Kita melihat tingkat bunga yang masih tinggi saat ini justeru untuk kredit UMKM, sehingga kompetisi di bidang memang perlu ditingkatkan. Karena itu, yang diatur memang kredit UMKM. Karena saat ini kredit segmen UMKM baru pada tahap meningkatkan akses kredit ke pelaku sektor. Belum sampai tahap efisiensi akses kredit.

Sebab itu, ancaman BI akan menjatuhkan denda maksimal Rp 500 juta bagi bank yang tidak patuh, merupakan hal yang wajar di tengah sejumlah bank besar meraup laba besar pada akhir 2010. Selain denda, BI juga mempertimbangkan sanksi penurunan nilai kredit terkait kesehatan bank, dan pencantuman anggota pengurus dan pegawai bank dalam daftar orang tercela (DOT). Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…