Tuntutan APEI Untuk Calon Direksi BEI - Kejar Pertumbuhan Investor Generasi Milenia

NERACA

Jakarta – Berakhirnya masa jabatan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pertengah tahun ini, memacu beberapa paket pencalonan direksi baru dan termasuk rencana pencalonan kembali Tito Sulistio sebagai direktur utama BEI. Terlepas siapa yang terpilih nanti, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengharapkan calon direksi BEI periode 2018-2021 mendatang memiliki strategi dalam mengajak generasi milenial untuk berinvestasi di pasar modal.”Investor muda di bawah 30 tahun sudah lebih banyak dari 40 tahun, artinya sesuaikan cara marketing untuk generasi milenial," kata Komite Ketua Umum APEI, Oktavianus Budiyanto di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Februari 2018, investor muda dengan rentang usia 21-30 tahun memiliki persentase paling tinggi, yakni sebesar 27,47%. Sementara rentang usia 31-40 sebesar 25,09%, usia 41-50 sebesar 22,89%, usia 51-60 sebesar 14,31%, usia 61 - 70 sebesar 6,01%, usia 71-80 sebesar 1,83% dan usia di atas 80 tahun sebanyak 0,37%.

Dia menambahkan bahwa calon direksi mendatang juga diharapkan mengeluarkan produk yang disesuaikan untuk investor generasi milenial sehingga pertumbuhan industri pasar modal dapat tumbuh secara berkelanjutan. Dirinya mengemukakan bahwa paket pencalonan direksi BEI yang beredar di kalangan pelaku pasar saat ini terdapat empat paket, yakni paket Tito Sulistio (Direktur Utama BEI periode 2015-2018), paket Laksono Widodo (Direktur Mandiri Sekuritas), paket Inarno Djajadi (Komisaris BEI), dan Boyke Wibowo Mukiyat.”Semakin banyak paket, semakin bagus karena banyak pilihan," katanya.

Dalam peraturan OJK III.A.3 tentang persyaratan calon direktur bursa efek, disebutkan pencalonan dan pengajuan calon direktur bursa efek wajib dilakukan oleh kelompok anggota bursa efek dengan paling sedikit terdiri dari 10 Anggota bursa efek, dengan persyaratan diantaranya 10 atau lebih anggota bursa efek itu telah melakukan transaksi efek secara bersama-sama paling kurang 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di bursa efek selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada OJK. Disebutkan juga, calon direktur bursa efek wajib diajukan kepada OJK oleh kelompok znggota bursa efek dalam satu kesatuan paket calon direktur bursa efek.

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…