Teruskan Efisiensi BUMN!

Kalangan pengamat ekonomi pernah meminta pemerintah agar dapat menyederhakan jumlah BUMN di Indonesia, yang kini mencapai 118 perusahaan. Pengawasan BUMN saat ini berada di bawah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Meski perlu dikurangi, peran BUMN dalam beberapa tahun belakangan dinilai mengalami peningkatan kinerja yang signifkan seiring dengan upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

Pasalnya, pendapatan menjadi tolak ukur utama BUMN. Indonesia sebaiknya meniru Tiongkok, dimana pengelolaan SOEs (BUMN di Tiongkok) secara terpusat, yang berarti dalam setiap sektoral bisnis hanya ada satu perusahaan milik negara sebagai leading sector, yang menjadi acuan bagi sektor-sektor ikutannya turut berkembang. Sayangnya, di Indonesia baru terbentuk BUMN Holding Migas, sementara BUMN Holding lainnya masih dalam proses yang cukup memakan waktu panjang. Entah apa sebabnya?

Nah, dalam upaya mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan pertumbuhan yang berkeadilan, pemerintahan Jokowi menempatkan infrastruktur sebagai agenda utama dan mengalokasikan anggaran besar untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. Meskipun secara teori infrastruktur dapat mempercepat aktivitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan, kenyataan belum menunjukkan demikian.

Di saat alokasi anggaran infrastruktur tahun 2017 meningkat 177% dari anggaran 2014, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 hanya meningkat sedikit. Penciptaan lapangan kerja yang disebut-sebut sebagai dampak positif yang timbul dari belanja infrastruktur dan konstruksi, juga belum terlihat.

Usaha pemerintahan Jokowi untuk secara signifikan memperbaiki kondisi Infrastruktur di seluruh Indonesia didasari oleh alasan yang baik untuk mendorong dunia usaha melalui pengadaan barang publik yang diperlukan untuk aktivitas ekonomi, seperti jalan, rel, bandara, pembangkit listrik dan jaringan, atau sistem irigasi.

Tidak hanya itu. Rencana membangun infrastruktur senilai Rp5.500 triliun ternyata berhadapan dengan keterbatasan dana. Akibatnya, dengan kewenangan yang diberikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarmo, BUMN Karya pun dipaksa mengcover sebagian biaya pembangunan 225 proyek infrastruktur, dan dampaknya sejumlah BUMN itu sekarang mulai menunjukkan pendarahan likuiditas.

Empat emiten BUMN konstruksi hingga akhir 2017 serempak mencatat kenaikan laba bersih. Namun peningkatan laba bersih itu tidak dibarengi dengan cash flow yang sehat. Fenomena itu terjadi lantaran gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan BUMN dalam rangka penugasan. Namun rencana itu tak dibarengi dengan kesiapan keuangan yang memadai.

Menurut catatan pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya cukup mengkafer sekitar 7% dari total kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur. Sementara, sisanya harus dibebankan kepada BUMN yang mendapat penugasan. Akhirnya, beban keuangan pada BUMN yang bersangkutan menjadi tinggi, likuiditas pun makin cekak. BUMN karya harus mencari sumber-sumber pendanaan baru lewat berbagai skema, dari mulai pinjaman perbankan, pasar modal hingga obligasi.

Akibatnya, BUMN Karya seperti tersandera proyek infrastruktur, padahal mereka adalah perusahaan publik, di mana diharapkan oleh para pemegang saham bisa membagikan dividen. Namun karena kondisi likuiditas minus, maka harapan itu pun sirna.

Kita melihat penugasan paksa itu akan meningkatkan rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio-DER) pada perusahaan BUMN tinggi. Makin tinggi DER maka makin tinggi beban utang yang harus ditanggung perusahaan, dan pada saatnya bisa menurunkan kemampuan perusahaan untuk melunasi utangnya.

Di sisi lain, aset-aset yang dibangun belum bisa diandalkan untuk memberikan pemasukan pada keuangan perusahaan namun sudah ada penugasan lain yang menanti untuk dikerjakan dan butuh pendaan lebih besar lagi sehingga membuat BUMN-BUMN Karya mulai "berdarah-darah" melakukan pembangunan infrastruktur. Waspadalah!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…