Pengemudi Ojek Online Minta Perlindungan Hukum

 

NERACA

 

Jakarta – Para pengendara ojek online meminta pemerintah membuat payung hukum untuk mengatur operasional yang selama ini belum diatur karena tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami minta perlindungan hukum karena mungkin ojek 'online' belum ada di UU LLAJ, karena itu kami minta ada perlindungan hukum," kata pengemudi ojek daring Gojek Elfa Fahmi saat ditemui dalam aksinya di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (27/3).

Elfa mengatakan salah satu keluhannya selama ini karena tidak masuk dalam peraturan adalah soal tarif yang diterapkan aplikator dirasa tidak sesuai. "Kalau ada aturan, pemerintah bisa ikut campur dalam pemerataan tarif," katanya. Karena itu, ia berpendapat persaingan tarif di antara aplikator ojek daring, baik itu Gojek, Uber dan Grab tidak sehat. "Selama ini yang menentukan tarif adalah masing-masing perusahaan, ada ketidakadilan dari segi tarif," katanya.

Dia menyebutkan saat ini Gojek masih memberlakukan tarif Rp1.600 per kilometer. Elfa menuturkan porsi pendapatan yang didapat oleh pengemudi dan perusahaan adalah 80 persen dan 20 persen, namun 80 persen tersebut tidak menutupi biaya perawatan motor. "Buat kita dilihat dari prosentase memang masih besar ke pengemudi, tapi permasalahannya itu motor sendiri, kerusakan sendiri, risiko di jalan sendiri," kata Elfa yang sudah jadi pengemudi Gojek selama tiga tahun terakhir itu.

Ia menginginkan tarif yang ideal, yaitu dikembalikan pada masa awal Gojek beroperasi, yakni Rp4.000/kilometer. Aksi tersebut, kata dia, merupakan inisiatif rekan-rekan komunitas pengemudi ojek daring. Ojek tidak masuk ke dalam UU LLAJ karena tidak memenuhi unsur keamanan dan keselamatan untuk angkutan umum, ojek hanya masuk dalam kategori angkutan lingkungan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya telah mendengarkan berbagai keluhan dari para pengemudi ojek online yang telah melakukan aksi demonstrasi yang menuntut rasionalisasi tarif dari moda transportasi ojek daring ini. Kepala Negara telah menginstruksikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan Menkominfo Rudiantara untuk mengumpulkan para aplikator ojek online serta para perwakilan dari juru mudi ojek online.

Jokowi belum dapat memastikan apakah usulan dari para ojek online yang meminta tarif Rp2,500 per kilometer dapat diterima pemerintah. Menurut dia, tarif dari ojek daring ini harus memiliki tarif atas dan tarif bawah seperti moda transportasi lainnya. “Besok dibicarakan dulu. Tapi menurut saya memang harus ada patokan harga bawah, harga atas. Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan itu dilakukan,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…