Soal Penjatahan Saham - APEI Minta Berdasarkan Fraksi Nilai IPO

NERACA

Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sepakat dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dalam mengaturan batas minimal penjatahan saham pada pasar primer. Hanya saja, besaran minimal penjatahan diatur berdasarkan fraksi nilai IPO (initial public offfering).

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Octavianus Budiyanto mengharapan,  regulator pasar  modal tersebut tidak  mematok angka minimal yang tinggi bagi investor ritel dalam penjatahan saham perdana.”Kalau terlalu besar ya menganggu fungsi underwriter. Misalnya nilai IPOnya Rp 8 triliun kalau disuruh 5% ya agak berat juga,”ujarnya di Jakarta, Selasa (27/3).

Dirinya mengharapkan, batasan minimal penjatahan tersebut berdasarkan fraksi nilai besaran IPO. Hanya saja dia belum memberi gambaran batasan minimal berdasarkan fraksi nilai IPO. Untuk diketahui, praktek pada pasar primer terbagi dua yakni penjatahan pasti atau fix alloment diperuntukan bagi investor institusi dan penjatahan terpusat atau pooling allotment. Hasilnya, porsi penjatahan pasti lebih tinggi dibanding penjatahan terpusat.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengatakan, praktek itu membuat kurang likuid saham-saham yang baru saja tercatat di papan BEI. Bahkan, investor ritel yang terlibat dalam pasar primer hanya dibawah seribu. Oleh karena itu, pihak BEI bersama OJK mengatur penjatahan saham IPO bagi investor ritel dan istitusi.

Menurutnya, melalui penjatahan tersebut merupakan mekanisme untuk meningkatkan likuiditas dan meningkatkan kepemilikan. Ke depannya, hal ini dinilai menjadi suatu hal yang cukup baik. Pasalnya, dengan aturan IPO bisa lebih dirasakan oleh semua pihak dan karena itu, porsi pooling-nya dilebarkan. Meski ingin diperlebar porsi investor ritel tersebut, Samsul belum dapat menyebut besarannya.

Yang jelas, nantinya besaran porsi tersebut, akan ditentukan dari valuasi dan nilai IPO yang ingin dilepas ke publik. Selain melihat dari nilai tersebut, besaran porsi penjatahan tersebut juga akan disesuaikan dengan kemampuan sekuritas sebagai underwriter. "Ini juga tetap mempertimbangkan kemampuan underwriter. Artinya kami juga tetap membuat suatu formulasi yang tidak membebani underwriter," imbuhnya.

Aturan penjatahan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan bagi investor ritel. Misalnya, saat ini yang berpartisipasi sekitar 1.000-1.500 investor, bila sudah diterapkan maka bisa lebih dari itu. "Kami berharap dengan aturan baru tersebut bisa lebih banyak, karena jalur distribusi diperbaiki," ungkapnya.

Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya tetap memperhatikan underwriter. Sedangkan dari sisi emiten tidak akan menjadi masalah, asalkan sudah mendapatkan komitmen dari underwriter. "Justru mereka senang, karena pemegang saham mereka jadi lebih banyak. Maka market price akan terbentuk benar-benar akan menggambarkan refleksi harga pasar," lanjutnya. 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…