ADKASI Dukung Jokowi Sahkan Revisi UU ASN

ADKASI Dukung Jokowi Sahkan Revisi UU ASN

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said pada hari Selasa (27/3) menyampaikan pidato di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rakernas II ADKASI. ADKASI adalah wadah organisasi DPRD Kabupaten di 417 Kabupaten seluruh Indonesia yang saat ini beranggotakan 17.652 orang.

Dalam Rakernas ADKASI yang Kedua ini, Lukman menyuarakan nasib para pekerja pelayan masyarakat, yaitu mereka yang bekerja di pemerintahan, yang sesungguhnya sebagai garda terdepan dijalankannya program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah. ADKASI memberikan dukungan penuh agar Pemerintah Pusat memberikan solusi untuk mengangkat Honorer K2 dan honorer lainnya yang berstatus Pekerja Kontrak, Pekerja Tidak Tetap dan Pekerja Tetap Non PNS.

ADKASI mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Surat Presiden dengan menugaskan tiga orang Menteri, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk bersama-sama dengan DPR-RI segera menyelesaikan pembahasan Revisi Terbatas atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Tidak usah khawatir dan takut Pak Jokowi. Segera bahas dan sahkan Revisi UU ASN. Kami Anggota Dewan Kabupaten seluruh Indonesia di belakang Bapak, mendukung penuh untuk disahkannya Revisi UU ASN!,” demikian kata Lukman.

ADKASI menyadari bahwa pengangkatan tersebut harus berdasarkan validasi data yang akurat dan memenuhi rasa keadilan. Kami menyadari jika pengangkatan tersebut harus secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa para pekerja pelayan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan untuk mensukseskan program-program Pemerintah Pusat dan Daerah. ADKASI juga memberikan penghormatan kepada para pekerja pelayan masyarakat atas pengabdiannya yang sekaligus sesungguhnya sebagai perajut Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018. Beberapa waktu lalu, DPR RI menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa rencana pengangkatan guru honorer dapat dilakukan setelah Undang- undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) direvisi. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…