Pemerintah Pastikan Tidak Bocorkan Data Registrasi Prabayar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membantah tuduhan mengenai pemerintah membocorkan data pelanggan seluler yang melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Adapun data yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NIK).

Rudiantara menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memegang data masyarakat. Data-data kependudukan hanya ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang berwenang.

Begitu juga operator telekomunikasi tidak menghimpun data NIK dan KK dari proses pendaftaran nomor kartu prabayar. Operator, menurut Rudiantara, hanya mendapat informasi dari Dukcapil terkait validitas identitas pelanggan kartu SIM prabayarnya.

Ia pun tak  tinggal diam. "Kalau sudah keterlaluan, akan saya bawa ke ranah hukum. Karena melibatkan (kredibilitas) pemerintah juga," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini banyak isu yang beredar bahwa ada kebocoran atas registrasi dengan menggunakan NIK dan KK. Bahkan menyikapi ini, Komisi I DPR‎ RI telah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu. Rapat menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Registrasi Kartu Seluler. "Ini dilakukan karena belum adanya Undang-undang soal data pribadi,"ujar Rudiantara.

Pembentukan panja dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan kebocoran data pelanggan yang melakukan registrasi data nomor kartu selulernya. ‎"Semoga nanti dapat memperkuat pelindungan data pribadi pelanggan," katanya.

Selain itu hasil rapat kerja tersebut akan dikaji mengenai kerjasama antaroperator dalam memantau registrasi data kependudukan. Salah satunya memantau registrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Kartu Keluarga ( KK) yang dilakukan dengan nomor berbeda.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid mengatakan Panja nantinya akan mengawasi proseses registrasi. Mulai dari pengumpulan data hingga proses pengumpulan data. Panja akan dibentuk paling lambat dua pekan depan dengan melibatkan 25 orang anggota Komisi 1 serta utusan dari Kemenkominfo, serta Ditjen Dukcpil Kemendagri. ‎"Kami meminta pemerintah menunjuk pertanggungjawabnnya per tahapan. Jadi, kalau ada pelanggaran terhadap data pribadi pelanggan, itu akan terkait dengan konsekuensi hukum. Jadi, tidak kemudian saling lempar," kata Meutya.

Berdasarkan data Maret 2018, tercatat ada 304,8 juta NIK yang terdaftar di operator seluler. Sementara, NIK yang tercatat di Dirjen Dukcapil ada 350,7 juta NIK.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi, menegaskan data pribadi pengguna seluler tidak boleh dibocorkan oleh siapa pun. Termasuk oleh operator seluler karena bisa dipidana. "Operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP," tegasnya.

Cecep menyebutkan, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata dia, telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang. "Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi," jelasnya.

Menurut Cecep, penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan. "Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut," tuturnya. Cecep menambahkan, perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna "sim card". "Harus ada 'system security' yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…