Kinerja Kemenko PMK Selama 3 Tahun Terakhir

Kinerja Kemenko PMK Selama 3 Tahun Terakhir

NERACA

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam tiga tahun terakhir (Kemenko PMK) telah melakukan berbagai penanganan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan sesuai Perpres No. 9 Tahun 2015.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, kegiatan kementeriannya adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa.

“Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian (Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT),” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neraca, Senin kemarin (26/3).

Khusus untuk koordinasi penanganan eks Timor Timur, yang permasalahannya ada sejak 1999, pihak Kemenko PMK telah menyelesaikan masalah tersebut pada 2016 dengan memberikan bantuan Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) untuk 30.473 KK.

Di bidang koordinasi transformasi rastra menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT), Kemenko PMK telah berhasil mengkoordinasikan transformasi subsidi kebijakan tersebut untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Semula subsidi rastra diberikan kepada KPM dalam bentuk beras 15 kg/bulan/KPM dengan uang tebus rastra Rp 1.600/kg, sekarang berubah menjadi Bansos kepada kelompok penerima manfaat Rp 110.000/bulan/KPM. Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 10 juta kpm pada 2018. 

Selanjutnya Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya. Kemenko PMK telah mengkoordinasikan perluasan sasaran penerima program PKH yang meningkat dari 2,7 juta KPM (2014) menjadi 6 juta KPM (2017), dan diperluas menjadi 10 juta KPM pada 2018. Adapun nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000/tahun/KPM.

Menurut Puan, perluasan sasaran PKH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Hal ini terlihat dari berkurangnya angka kemiskinan dari 10,96% pada tahun 2014, menjadi 10,12% pada 2017.“Gini rasio juga berkurang dari 0,41 pada 2014 menjadi 0,39 pada 2017,” ujarnya.

Koordinasi Penyaluran KIS

Selain itu. Kemenko PMK telah mengkooordinasikan pelaksanaan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan memberikan jaminan kesehatan nasional kepada 92,4 juta penduduk yang tidak mampu. Pemerintah juga menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun pada tahun ini.

Khusus untuk penanganan stunting, yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM Indonesia di masa depan, Kemenko PMK mengkoordinasikan K/L terkait untuk menurunkan angka stunting. Hasilnya, angka stunting mengalami pemurunan dari 32,9% (2014) menjadi 27,5% pada 2017.

Adapun untuk penanganan gizi buruk di Kabupaten Asmat, telah dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Menko PMK mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat segera melakukan intervensi.

Selain itu, Kemenko juga melaksanakan penguatan infrastruktur Asmat dengan pembangunan akses jalan menuju asmat (pembangunan ruas Kenyam-Bats baru, pembangunan 7 jembatan, dan jalan Trans Papua), pembangunan 150 rumah layak huni, perbaikan 1000 unit Rumah Tidak Layak Huni, Optimalisasi sistem penyediaan air bersih, pembangunan 5 sumur bor, dan program peningkatan kesejahteraan dan SDM dengan membagikan KIP sebanyak 4.638 siswa Asmat.

Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas kualitas SDM indonesia untuk mendapatkan pendidikan tinggi, dilaksankan dengan memperluas akses pendidikan tinggi melalui program Biaya Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidik Misi). Kemenko PMK telah mengkoordinasikan perluasan sasaran Bidik Misi dan pelaksanaanya agar tepat sasaran.

Adapun sasran Bidik Misi semula berjumlah 199.500 mahasiswa pada 2014, diperluas menjadi 368.861 mahasiswa pada 2018. Perluasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan akses kuliah kepada mahasiswa tidak mampu. Besarnya bantuan yang diperoleh setiap mahasiswa adalah Rp 12 juta/tahun hingga lulus. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…