Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni Tidak Tepat

Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni Tidak Tepat

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta, menegaskan bahwa penetapan tarif listrik dan air sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga proses gugatan yang diajukan beberapa penghuni apartemen dinilai tidak tepat.

Aryanto Harun, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa (PBI) selaku tergugat II mengapresiasi keinginan majelis hakim agar kedua belah pihak berdamai. Menurut dia, sebelum kasus ini masuk persidangan, kedua belah pihak sebenarnya telah melakukan mediasi untuk mencari solusi. Namun, karena tidak adanya titik temu, beberapa warga Kalibata City memilih mengajukan gugatan di pengadilan dan meminta ganti rugi material Rp23 juta dan imaterial Rp13 miliar.

"Sekarang karena sudah masuk ranah pengadilan, kami mengikuti saja apa keputusan Majelis Hakim," tegas Aryanto, dikutip dari Antara, Senin (26/3).

Apalagi, lanjut dia, PT PBI memiliki visi bisnis jangka panjang sehingga perusahaan tidak akan melakukan hal-hal melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan. Sebagai perusahaan jasa, kepercayaan merupakan salah satu modal utama kedua perusahaan dalam menjalankan bisnis.

Menurut Aryanto, gugatan yang diajukan kepada PT PBI sebenarnya tidak tepat karena perusahaan hanya sebagai koordinator mewakili PT PLN Persero dalam melakukan pencatatan dan penagihan penggunaan listrik pada meteran di masing-masing unit apartemen dan selanjutnya hasil penagihan itu dibayarkan kepada PLN.

Seluruh hasil penagihan dan pembayaran penggunaan listrik dari unit-unit di Kalibata City juga dicatat dalam pembukuan dan dipertanggungjawabkan secara berkala kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)."Kami selaku pengelola tidak menarik keuntungan dari selisih lebih dan juga tidak bertanggung jawab membayar selisih kurangnya,” ujar Aryanto.

Menurut Aryanto, gugatan para penggugat yang mempermasalahkan tarif ini salah alamat, karena seharusnya ditujukan kepada PLN. Sejauh ini, pengelola hanya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.

Inti dari aturan tersebut adalah PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah badan pengelola apartemen. Oleh karena itu, PLN hanya akan menagih pemakaian listrik berdasarkan penggunaan yang tertera pada alat ukur di gardu kepada pengelola apartemen. Sementara penagihan listrik kepada para pemilik unit apartemen dilakukan oleh badan pengelola apartemen.

Tarif listrik yang dikenakan kepada para penghuni juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sehingga tidak ada penggelembungan atau mark-up tarif listrik seperti yang dituduhkan penggugat.

Begitu pun dengan tarif air, di mana PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menetapkan tarif air berdasarkan gabungan keseluruhan pemakaian air di kawasan Kalibata City. Tarif itu ditentukan Palyja berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 11 Tahun 2007.

"Jadi tarifnya bukan kami yang menentukan, sekali lagi kami ini hanya bertugas sebagai koordinator, bukanlah produsen atau penjual, tapi hanya mewakili kepentingan seluruh para pemilik dan penghuni dan menjalankan seperti yang telah di gariskan oleh PPPRS," kata Aryanto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda putusan gugatan 13 Warga Kalibata City terhadap PT Pradani Sukses Abadi (PT PSA) selaku pengembang dan PT Prima Buana Internusa (PT PBI) sebagai pengelola terkait sengketa iuran listrik dan air di Apartemen Kalibata City. Putusan ditunda dari seharusnya Rabu (21/3/2018) menjadi 11 April 2018.

Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mempelajari bukti-bukti yang diserahkan kedua belah pihak. Sebelum putusan dibacakan, ia berharap penggugat dan tergugat bisa berdamai di luar jalur persidangan. Ant

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…