Rekomendasi Kecelakaan Konstruksi

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Komite Kecelakaan Konstruksi atau Komite K2 mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kecelakaan konstruksi yang terjadi pada awal 2018. Rekomendasi tertuang pada Surat Rekomendasi Komite K2 tertanggal 9 Maret 2018 meliputi 4 aspek termasuk salah satunya rekomendasi pencopotan Direksi BUMN. Argumen yang mendasari karena sejak agustus 2017 telah terjadi 13 kecelakaan konstruksi. Identifikasi dari kecelakaan konstruksi mencakup 5 aspek, yaitu pekerjaan yang disubkontrakan, kompetensi dari personil yang rendah, pemaksaan kerja lembur, pengawasan yang lemah dan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan.

Kecelakaan konstruksi yang terjadi pada Januari – Pebruari 2018 menjadi klimaks dari pentingnya manajemen konstruksi secara umum karena tidak saja terkait dengan aspek keselamatan tapi juga indikasi korupsi dari pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas di era pemerintahan Jokowi. Paling tidak, ambruknya selasar BEI awal Januari lalu, kasus girder di jalan tol Pasuruan – Probolinggo, robohnya girder proyek tol Depok – Antasari, jatuhnya crane proyek dwiganda rel di Jatinegara - Jakarta dan ambruknya dinding underpass rel Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang memakan korban jiwa. Investigasi atas sejumlah kasus kecelakaan konstruksi memang harus dituntaskan agar tidak terulang lagi, meski di sisi lain ada juga aspek yang penting untuk dicermati, terutama kontraktor pelaksananya.

Komitmen Serius

Identifikasi kasus konstruksi bisa dipicu banyak sebab termasuk misalnya komitmen dari pelaksana untuk mempercepat pengerjaan proyek karena tuntutan agenda kegiatan. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap kepentingan keselamatan, meski ada juga ancaman dari aspek korupsi pengerjaan pelaksanaan. Oleh karena itu, indentifikasi keselamatan konstruksi dengan mensinergikan dengan ancaman tindak korupsi ada benarnya. Fakta ini menjadi delik baru dalam ranah kasus korupsi di republik ini yang ternyata tidak ada efek jera. Bahkan, OTT KPK tidak lagi bikin ciut nyali. Buktinya, banyak kepala daerah yang masih terus terciduk KPK, termasuk yang terbaru adalah sejumlah petahana yang akan bertarung di pilkada 2018.

Fakta ini memberikan gambaran korupsi yang terjadi semakin masif dan era Otda justru semakin menyuburkan korupsi di daerah. Selain itu, pernyataan SN di persidangan kasus e-ktp dengan menyebut PM dan PA perlu dicermati sebagai imbas dari besaran nominal yang dikorupsi. Pernyataan SN bisa menyambung dari apa yang disampaikan Nazarudin bahwa banyak aktor dibalik kasus korupsi e-ktp. Bahkan, KPK juga menyebut akan ada petahana yang akan menjadi tersangka baru.

Ironi dugaan korupsi di bidang konstruksi menjadi daftar panjang ancaman korupsi yang terjadi di republik ini. Berlarutnya persidangan kasus e-ktp menegaskan bahwa ancaman korupsi telah menjadi kejahatan kerah putih yang kronis. Paling tidak, sejak ditetapkan oleh PBB pada 9 Desember 2003 terkait persetujuan untuk melaksanakan Konvensi Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption di Meksiko ternyata kini justru kasus-kasus korupsi kian meningkat. Kasus terbaru dari tersangka SN menguatkan betapa kasus korupsi tidak saja melibatkan level kelas kroco tetapi juga kakap dengan kerugian triliunan rupiah. Bahkan, tidak saja dilakukan individual tetapi juga berjamaah. Selain itu, aparat hukum juga terlibat aktif di berbagai kasus korupsi. Modusnya juga beragam mulai dari kepentingan pribadi sampai pembiayaan parpol. Oleh karena itu, sudah semestinya hukum tegas kepada kasus-kasus korupsi, bukan justru sebaliknya tumpul dan tidak bernyali.

Bahaya laten korupsi maka beralasan jika KPK mulai menjerat korporasi. Komitmen inilah yang kemudian menjadi delik untuk kasus-kasus korupdi di bidang infrastruktur, apalagi proyek infrastruktur kini menjadi ranah kepentingan di pemerintahan Jokowi. Oleh karena itu, audit pelaksana menjadi sangat penting di semua proyek pembangunan infrastruktur dan apa yang disampaikan dari rekomendasi Komite K2 menjadi relevan untuk dikaitkan ancaman korupsi di bidang konstruksi. Terkait kasus ini, pertama dalam sejarah, KPK menjerat korporasi dengan penetapan PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk (DGIK - sebelumnya bernama Duta Graha Indah) sebagai tersangka korupsi pada kasus pembangunan RS Udayana tahun 2009 - 2010. Pembangunan RS senilai Rp.138 miliar ini diduga merugikan negara Rp 25 miliar akibat modus penggelembungan anggaran.

Harus Cermat

Sejarah penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi terkait payung hukum yang telah dimiliki KPK yaitu rilis Mahkamah Agung terkait peraturan MA no.13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Beleid ini maka korporasi yang terbukti korupsi akan dikenai denda. Implikasi jerat korupsi terhadap korporasi bersifat kompleks dan tentu berbeda jika korupsi hanya terkait dengan individu perseorangan karena prosesnya hanya mengacu individu. Paling tidak, konsekuensi terhadap korporasi juga melibatkan investor apalagi jika korporasi tersebut tercatat di bursa. Oleh karena itu, maraknya kecelakaan konstruksi dan rekomendasi dari Komite K2 menjadi penting dikaitkan dengan ancaman korupsi di bidang konstruksi.

Belajar bijak dari kasus DGIK maka ke depan korporasi perlu lebih cermat ketika harus mengerjakan proyek, termasuk juga keterlibatan sebagai rekanan proyek. Kasus DGIK menjadi pembelajaran agar kontraktor dan pihak swasta, termasuk rekanan yang terlibat pembangunan infrastruktur tidak lagi bermain-main untuk mendapat keuntungan gelap dengan mengabaikan kualitas bangunan yang akhirnya mengebiri keselamatan nyawa manusia. Artinya korban dari sejumlah kasus konstruksi yang terjadi 2 bulan ini menjadi temuan urgensi pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi dan melakukan audit atas semua proyek konstruksi. Setidaknya, audit bisa mereduksi ancaman korupsi dari semua pembangunan konstruksi dan infrastruktur demi kualitas hasil dan keselamatan jiwa.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…