Penjelasan Pemerintah Soal Utang

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penambahan nominal utang pemerintah tidak sejalan dengan kenaikan alokasi belanja modal atau infrastruktur dalam APBN. "Oleh karena itu, pernyataan bahwa 'tambahan utang tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya' adalah kesimpulan yang salah," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Sri Mulyani mengatakan jumlah nominal utang dengan belanja modal atau infrastruktur tidak bisa dibandingkan karena adanya dua hal yang harus dipahami sepenuhnya. Pertama, belanja modal tidak seluruhnya berada di Kementerian Lembaga karena ada juga yang masuk dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam APBN 2018, tercatat dari dana transfer ke daerah sebesar Rp766,2 triliun, sebanyak 25 persen adalah belanja modal, meski belum semua pemerintah daerah mematuhinya. Kedua, untuk kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal, karena untuk membangun infrastruktur juga diperlukan institusi dan perencanaan yang masuk dalam pos belanja barang di APBN. "Ekonom yang baik sangat mengetahui bahwa kualitas institusi yang baik, efisien dan bersih adalah jenis 'soft infrastructure' yang sangat penting bagi kemajuan suatu perekonomian," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Indef mencatat adanya struktur belanja modal pemerintah yang relatif stagnan, atau hanya tercatat sekitar 14-15 persen, meski total porsi utang meningkat. Namun, dalam rilis resminya, Indef justru membandingkan struktur belanja modal tersebut dengan porsi belanja infrastruktur dalam APBN 2015 yang proporsinya mencapai 18,21 persen.

Disamping itu, Sri Mulyani juga mengatakan disiplin fiskal yang secara konsisten dilakukan selama bertahun-tahun bukan berarti menjadikan pemerintah alergi kepada penarikan utang. "Disiplin fiskal tidak berarti kita menjadi ketakutan dan panik, atau bahkan menjadi alergi terhadap instrumen utang," katanya.

Sri Mulyani mengatakan instrumen utang harus tetap dijaga sebagai salah satu kebijakan dalam mencapai tujuan pembangunan serta bersinergi dengan penerimaan perpajakan dan kebijakan lainnya. "Semua instrumen kebijakan tersebut sama pentingnya dalam pencapaian tujuan pembangunan, mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk tidak mengkhawatirkan pengelolaan utang pemerintah yang sudah dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan tata kelola APBN yang selama ini berlaku. Pemerintah, tambah Sri Mulyani, juga sudah melaksanakan disiplin fiskal dengan menjaga rasio utang terhadap PDB tidak melebihi batas yang diperkenankan dalam Undang-Undang. "Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang memiliki Undang-Undang yang menjaga disiplin dari pelaksanaan APBN dan konsisten melaksanakannya," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…