Ingat, 31 Maret 2018 Bukan (hanya) Batas SPT Tahunan OP

Oleh: Anang Purnadi, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Tanggal 31 Maret 2018 banyak yang mengira akan sama dengan tanggal 31 Maret tahun-tahun sebelumnya, tanggal batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP). Untuk tahun 2018 akan menjadi momen yang berbeda karena tidak hanya batas akhir pelaporan SPT Tahunan OP, melainkan batas waktu penyampaian laporan penempatan harta tambahan amnesti pajak untuk periode pertama.

Amnesti pajak yang terlah berakhir tahun 2017 lalu bukan berarti selesai dalam artian wajib pajak (WP) tidak perlu melakukan apa-apa lagi. Pemahaman itu mungkin ada di mayoritas WP bahkan kita termasuk salah satunya. Dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam pasal 13 disebutkan kewajiban laporan berkala atas harta repatriasi dan deklarasi dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentag Pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam pasal 38 disebutkan kewajiban berkala tiap tahun serta batas waktu laporan. Khusus untuk WP Orang Pribadi batas waktu pelaporan adalah bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan OP yang berarti 31 Maret 2018 mendatang.

Bagaimana jika uang tebusannya sangat kecil, atau apakah WP UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tetap wajib melaporkan penempatan hartanya? Jawabannya adalah wajib untuk semua WP yang mengikuti program amnesti pajak, berapapun tarif uang tebusannya.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani dan disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan. Bentuk dokumen hardcopy dan softcopyjuga langsung diserahkan di Kantor Pelayana Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Periode laporan sejak tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak terbit sampai dengan 31 Desember 2017.

Maret tinggal beberapa minggu lagi, masih sempat buat kita semua untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Mungkin sebagian orang sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tapi lupa untuk melaporkan harta tambahan amnesti pajaknya. Pihak KPP akan menerbitkan Surat Peringatan dan jika dalam 14 (empat belas) hari tidak ada tanggapan, maka kita dapat dilakukan pemeriksaan.

Resiko jika tidak menyampaikan laporan penempatan harta sangat besar, harta tambahan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016. Ini bisa jadi akan sangat besar, karena menggunakan tarif pajak sesuai pasal 17 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang untuk orang pribadi bisa mencapai tarif 30%. Misalkan deklarasi harta seseorang 1 miliar rupiah dan tidak menyampaikan pelaporan penempatan harta, maka orang tersebut akan membayar sebesar 300.000.000 rupiah dikurangi uang tebusan yang telah dibayarkan.

Tidak cukup sampai disitu saja, sanksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pajak penghasilan perbulan paling lama 24 (duapuluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Jika dikalkulasi, atas harta amnesti pajak 1 miliar rupiah yang tidak dilaporkan secara berkala dapat membuat seseorang membayar kurang lebih sebesar 440.000.000 rupiah untuk pajak penghasilan harta tambahan dan sanksinya.

Maret 2018 belum berakhir, mari kita saling mengingatkan tentang kewajiban pelaporan penempatan harta amnesti pajak. Mari berbondong-bondong ke KPP terdaftar agar amnesti pajak yang telah diikuti tidak menjadi sia-sia. 31 Maret 2018 bukan hanya batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, ingat! (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…