Lokal Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Garam Industri

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan hingga saat ini kebutuhan garam industri dalam negeri belum mampu disuplai oleh petambak garam lokal, di lain sisi sektor industri membutuhkan pasokan garam guna menjaga keberlanjutan produksinya.

“Salah satu penyebab petambak garam lokal belum mampu memasok garam industri adalah persoalan lahan yang dapat mempengaruhi hasil produksi garam lokal. "Pertama karena kan petambak garam kita itu punya lahannya cuma 1 sampai 2 hektar. Sehingga dia tidak mungkin memproses melalui pentahapan penyaringan, pengendapan. Jadi satu ladang garam ya dipakai pengendapan, ya dipakai pengkristalan," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (21/3).

Lebih lanjut Sigit mengatakan adanya faktor cuaca seperti kelembaban udara yang mempengaruhi kualitas dan kandungan garam. Humidity (kelembaban udara) kita kan tinggi 80 persen. Dibandingkan Australia cuma 30 persen. Sehingga tingkat kekeringan kristal maupun kemurnian kristalnya itu yang terbentuk yang ada di Australia.

“Dari berbagai persoalan tersebut, kandungan garam produksi lokal belum mampu masuk kedalam kriteria garam industri yang diinginkan pelaku industri. Kualitas beda, garam lokal nacl (natrium klorida) 94 persen saja. Untuk jadi garam industri harus 97 persen ke atas," katanya.

Untuk itu, Sigit menjelaskan, guna menghindari terjadinya kelangkaan garam industri, Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri kepada 27 perusahaan. Rekomendasi ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Rekomendasi dikeluarkan sudah 676.000 ton untuk 27 perusahaan.

“Saat ini terdapat 500 perusahaan sektor industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksinya, mulai dari industri farmasi, kimia, kertas, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri detergen. sebanyak 676.000 ton merupakan bagian dari sisa kuota sebesar 1,33 juta. Sebab, dari total kuota yang ditetapkan sebesar 3,7 juta ton, sudah diterbitkan izin impor dengan kuota 2,37 juta ton. Sedangkan sisa kuota sebesar 654.000 ton akan dipasok dari hasil produksi petani dalam negeri dan akan diserap oleh industri pengolahan garam. Jadi tidak 1,3 juta kita berikan semua (impor). kita berikan slot untuk garam lokal,” jelas Sigit.

Sigit mengatakan, menurut data dari Kemenperin, adanya kendala pengembangan garam industri di Indonesia akibat sarana prasarana berupa listrik, dermaga, dan logistik yang minim. Kendala lain yakni keterbatasan sumber daya alam, hak tanah adat yang sulit diakuisisi, serta modal yang besar. Penguasaan lahan sebanyak 3.700 hektar oleh swasta sejak 1994 juga belum dimanfaatkan sampai saat ini.

Di tempat yang sama, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengakui saat ini stok garam induatri sudah semakin menipis. Sedangkan pelaku industri makanan dan minuman harus terus berproduksi guna memenuhi kebutuhan permintaan pasar ditengah ketidakpastian pasokan garam industri. "Saat ini stok garam 87.000 ton, industri pangan kita gara-gara enggak punya garam enggak bisa produksi. Kami mengerti harus beli dari petani, tetapi petani harus dibina agar mutunya bisa yang diinginkan industri," ujar Adhi.

Adhi mengatakan, jika impor garam industri dapat mengganggu hasil produksi garam petani lokal, salah satu solusinya adalah dengan mengurangi besaran impornya. "Sebenarnya mengenai impor garam industri tinggal pengaturannya saja kalau emang panennya ada ya impornya saja dikurangi tapi dengan catatan mutunya harus sesuai dengan yang diinginkan industri makanan dan minuman," ujarnya.

Menurutnya, adanya keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memberikan izin impor garam sebesar 3,7 juta ton sudah tepat. Sebab, lanjut Adhi, Industri makanan dan minuman membutuhkan garam dengan klasifikasi tertentu dan membutuhkan NaCL 97 persen dengan kadar air maksimum 0,5 persen. "Kebanyakan stok garam Industri di petani itu kadar airnya tinggi sampai 4 sampai 5 persen, nah itu yang tidak bisa kami pakai. Yang kami bisa pakai hanya sebagian kecil," jelasnya. Pada tahun 2018 ini, kata Adhi, industri makanan minuman mengajukan impor garam industri sebesar 535.000 ton.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…