FREEPORT RUGIKAN NEGARA Rp 185 TRILIUN - Pemerintah Tidak Gubris Hasil Temuan BPK

NERACA

Jakarta- Sejatinya setiap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi rujukan pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara agar tidak bocor lebih lebar lagi. Namun ironisnya, berdasarkan hasil temuan BPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 185 triliun yang dilakukan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak juga direspon dengan melakukan pembenahan.

Hal tersebut disampaikan anggota BPK Rizal Djalil. Dia menuturkan, berdasarkan landasan hukum UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.”Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PT FI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan,"ujarnya di Jakarta, Senin (19/3).

Rizal menjelaskan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PT FI tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup. Ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT FI yang ditemukan oleh BPK. Pertama, PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatare tanpa izin pinjam pakai kawasan.

Kedua BPK juga menemukan pelanggaran PT FI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA).”Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PT FI itu," imbuhnya.

BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp 10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro 8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp 166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp 185 triliun.”Itu perhitungannya kami lakukan bersama dengan IPB,"kata Rizal.

Selain itu, hasil temuan BPK juga menyinggung tentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Temuan tersebut diperkuat dengan imbas terhadap hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KKP yang lebih rendah dari kementerian lainnya. Hasil temuan BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.

Menurut Rizal, membandingkan belanja anggaran KKP dengan Kementerian ESDM. Pada 2017 anggaran KKP mencapai Rp 9,13 triliun sementara Kementerian ESDM sebesar Rp 6,57 triliun. Rizal mengatakan, anggaran KKP memang lebih besar dari Kementerian ESDM, namun PNBP-nya lebih rendah. Pada 2017 PNBP KKP sebesar Rp 712,58 miliar, sementara Kementerian ESDM mencapai Rp 42,5 triliun.”Ini gambaran bahwa ini memang harus ada yang dibenahi," tuturnya.

Dia bilang, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa PNBP KKP rendah. Hal itu juga mencerminkan kesejahteraan para nelayan. "Saya mohon dengan sangat. Cantrang boleh-boleh saja untuk lindungi lingkungan, tapi sosialisasi juga jangan lupa dilakukan," tambahnya.

Rizal mengaku hasil audit BPK secara utuh telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap pemerintah bisa melanjutkan rekomendasi yang telah ditemukan oleh BPK. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji pernah mengatakan, pihaknya siap menindaklanjutinya lewat Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) jika ada temuan Freeport merusak lingkungan hidup. Ke depan, kata Teguh, koordinasi terkait hal ini akan ditingkatkan supaya mengetahui seperti apa indikasi temuan BPK dan seperti apa persis kerugian negara yang disebabkan penambang milik Freeport McMoran ini."Saya nanti akan tindak lanjuti itu. Kita akan koordinasikan ini dengan Dirjen Minerba (Bambang Gatot)," ujarnya. bani

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…