Kemenkeu: Utang Pemerintah Lunas 9 Tahun

Jakarta-Kementerian Keuangan mengestimasi pemerintah membutuhkan waktu sembilan tahun untuk membayar seluruh utangnya saat ini yang mencapai Rp4.035 triliun atau sekitar Rp450 triliun per tahun. "Kami kelola dari jatuh temponya, hampir sembilan tahun. Jadi, utang akan lunas sepanjang sembilan tahun. Artinya, Rp4.035 triliun dibagi sembilan, berarti Rp450 triliun yang harus dibayar setiap tahunnya," ujar Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Scenaider Clasein H Siahaan di gedung BI, pekan lalu.

NERACA

Menurut Scenaider, estimasi itu muncul dengan mempertimbangkan batas jatuh tempo setiap penarikan utang dan kemampuan pembayaran utang oleh pemerintah. Bahkan, menurut dia, pelunasan utang bisa saja dipercepat menjadi hanya empat sampai delapan tahun dengan memperbesar alokasi pembayaran utang dari total penerimaan negara dalam APBN.

Misalnya, untuk melunasi utang dalam waktu delapan tahun dibutuhkan sekitar Rp500 triliun dari penerimaan untuk bayar utang. Lalu, agar utang lunas dalam waktu empat tahun, berarti membutuhkan alokasi penerimaan mencapai Rp1.000 triliun untuk bayar utang. "Tapi, urusan bayar utang ini kan sepenuhnya politik anggaran juga. Politik anggaran itu bergantung proyeksi penggunaannya," ujarnya.

Dia melihat, meski banyak pihak khawatir dengan jumlah utang pemerintah, namun pemerintah tak bisa hanya fokus menggunakan APBN untuk pembayaran utang. Untuk itu, pembayaran utang harus tetap dipetakan dengan rasional sesuai kemampuan dan kebutuhan negara.

Pasalnya, di satu sisi pemerintah tetap harus memberikan perhatian dan alokasi anggaran untuk belanja negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan pengelolaan utang kepada pemerintah. "Jadi, tidak perlu khawatir, serahkan saja pada ahli-ahlinya untuk kelola utang ini," ujar Scenaider.

Di sisi lain, ia kembali menekan bahwa porsi utang pemerintah mungkin terlihat besar dari segi nominal, namun rasionya masih lebih rendah dari negara-negara yang sejajar dengan Indonesia (tier countries).

Tercatat, rasio utang Indonesia dibandingkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 29,24%. Angka ini terbilang lebih rendah dibandingkan negara lain, misalnya Malaysia 52,3%, Vietnam 63,4%, Thailand 41,8%, Brazil 81,2%, Nikaragua 35,1%, dan Irlandia 72,8%.  "Kalau dibandingkan tier itu relatif, artinya comparable (sebanding) dengan yang lain dan kami punya kemampuan untuk membayar itu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir sangat upaya provokasi pihak tertentu terkait tingginya nominal utang Indonesia. Padahal utang tersebut menurut Menkeu masih dalam batas-batas aman dan terkontrol, sementara banyak pihak menganggap sudah masuk taraf berbahaya.

Menurut Menkeu, pihak-pihak yang mencoba memprovokasi masyarakat dengan isu naiknya utang Indonesia di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak melihat konteks ekonomi secara utuh. Bahkan Sri menyetarakan para provokator itu sebagai penyebar hoax utang.

Pengelolaan keuangan negara, menurut Menkeu, selalu dengan prinsip Undang-Undang, mampu menjadi instrumen menyejahterakan rakyat. APBN itu instrumen, bukan tujuan, utang itu adalah instrumen, alat. Kalau sekarang ada yang mengatakan utang meningkat secara nominal disebutkan mendekati Rp4.000 triliun (kini sudah Rp4.950 triliun), Indonesia sudah akan runtuh.  “Padahal kalau bandingkan utang, secara nominal tertinggi seperti Jepang dan Amerika,” tutur Sri Mulyani.

Undang-Undang kita jelas, menurut Sri, kita tidak boleh utang lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB). “Bagi mereka yang mau memprovokasi, buat hoax, menghasut, hanya melihat nominal utangnya, tak melihat seluruh ekonominya, tak melihat APBN-nya, tak melihat konteks ekonomi,” ujarnya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, belum lama ini.

Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia tidak akan menjadi negara dengan utang besar. Pemerintah Indonesia mengelola utang seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. "Sesuai UU (utang) tidak boleh lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB). Saat ini (utang Indonesia) tidak lebih dari 30%. Ada yang mau memprovokasi. Bikin hoax atau menghasut. Dia hanya lihat satu sisi (jumlah utang Indonesia). Enggak lihat keseluruhan ekonomi. Enggak lihat secara keseluruhan APBN-nya seperti apa," tutur dia.

Sri Mulyani mengatakan, "Maksud saya kalau lihat utang lihat APBN secara keseluruhan. Lihat keseluruhan konteks ekonomi. Akan kelihatan apakah (keuangan Indonesia) sehat atau tidak. Lihat juga rasio utang dengan PDB. Secara prinsip (utang) kita kelola sebaik mungkin. Jadi orang ini (yang menyebar isu utang Indonesia besar dan Indonesia akan runtuh) sengaja menakuti orang. Saya enggak suka negara Indonesia jadi negara yang enggak percaya diri."

Menkeu mengatakan, jangan melihat utang hanya dari satu sisi, tapi lihat utang di dalam APBN secara keseluruhan. “Dalam mengelola utang negara, kita menggunakannya dengan hati-hati sesuai amanat undang-undang. Seperti kesehatan, kita juga melihat kesehatan keuangan negara seperti apa,” ujarnya. Menurut Sri Mulyani, orang yang menganggap utang Indonesia semakin besar hanya menakut-nakuti masyarakat. Dia anggap ketika utang meningkat Indonesia sampai Rp4.000 triliun bisa menghancurkan negara dan sebagainya.

Sri menyatakan masyarakat jika ingin mengukur kondisi ekonomi Indonesia harus melihat seluruh tolok ukurnya. Di antaranya rasio utang terhadap PDB dan ratio utang terhadap kemampuan bayar. Serta pertumbuhan ekonomi, turunnya gini ratio, dan pembangunan infrastruktur. “Tapi itu tak disebut oleh pembuat (provokasi), mereka sengaja, menyebut angkanya saja untuk menakut-takuti. Sebetulnya mereka tahu tentang APBN,” ujarnya.

Tumbuh Terkendali

Bank Indonesia menilai kondisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2018 tumbuh terkendali. ULN Indonesia pada akhir Januari 2018 tercatat mencapai US$ 357,5 miliar, yang terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral yakni sebesar US$183,4 miliar, serta utang swasta sebesar US$ 174,2 miliar.

ULN Indonesia per akhir Januari 2018 tersebut tumbuh stabil sebesar 10,3% (yoy), sejalan dengan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya.

Menurut laporan BI, perkembangan ULN pemerintah sejalan dengan kebijakan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kegiatan produktif dan investasi. ULN pemerintah pada akhir Januari 2018 tercatat US$ 180,2 miliar yang terdiri dari SBN (SUN dan SBSN/Sukuk Negara) yang dimiliki oleh asing/non-residen sebesar US$ 124,5 miliar dan pinjaman kreditur asing sebesar US$ 55,7 miliar.

ULN pemerintah diprioritaskan pemanfaatannya untuk kegiatan yang sifatnya produktif dan merupakan investasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi, antara lain berupa belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta untuk menunjang kemampuan membayar ULN tersebut.

Struktur ULN pemerintah juga tetap sehat, yang tercermin pada jangka waktu yang didominasi ULN jangka panjang dan biaya ULN yang lebih efisien. ULN pemerintah jangka panjang pada Januari 2018 mencapai sekitar 98% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, biaya ULN Pemerintah saat ini sudah semakin rendah seiring dengan meningkatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia yang didukung oleh membaiknya fundamental perekonomian dan peringkat utang Indonesia.

ULN swasta pada akhir Januari 2018 terutama dimiliki oleh sektor keuangan, industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih (LGA), serta pertambangan. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 72,2%, relatif sama dengan pangsa pada periode sebelumnya.

Pertumbuhan ULN secara tahunan di sektor keuangan tercatat meningkat, sementara pertumbuhan ULN sektor industri pengolahan dan sektor LGA melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Di sisi lain, ULN sektor pertambangan mengalami kontraksi pertumbuhan.

Perkembangan ULN total pada Januari 2018 tetap terkendali dengan struktur yang sehat. Hal ini tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Januari 2018 yang tercatat stabil di kisaran 34%. Rasio tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan rata-rata negara peers. Berdasarkan jangka waktu, struktur ULN Indonesia pada akhir Januari 2018 tetap didominasi ULN berjangka panjang yang memiliki pangsa 85,9% dari total ULN.

Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah terus memantau perkembangan ULN dari waktu ke waktu untuk meyakinkan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…