DPR: UU MD3 Ibarat "Sayur Tanpa Garam"

DPR: UU MD3 Ibarat "Sayur Tanpa Garam"

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ibarat "sayur tanpa garam" karena sah menjadi UU tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Secara konstitusi sah karena sudah melewati batas waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden namun itu yang membuatnya hambar ibarat sayur tanpa garam," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Taufik menilai seharusnya revisi UU MD3 ditandatangani oleh Presiden Jokowi karena telah dibahas dan disepakati bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laolly sebagai perwakilan pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (12/2).

Dia menyesalkan kondisi birokrasi pemerintahan karena kalau mau menolak maka seharusnya sejak awal, namun kondisinya saat pembahasan revisi UU MD3, pemerintah datang dan menerima keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPR."Kalau Presiden menyampaikan tidak tahu ya Menkumham apakah dalam posisi liar atau tidak, karena dia mewakili Presiden dalam tiap pembahasan dan ketika persetujuan di Rapat Paripurna," ujar dia.

Dia mencontohkan ketika DPR ingin menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam Rapat Paripurna, tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir sehingga usulan tersebut batal. Namun menurut dia, dalam proses persetujuan UU MD3, ada perwakilan pemerintah yang hadir sehingga sudah ada keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR sehingga secara konstitusional sah.

"Lalu mengenai masalah hak imunitas anggota DPR, itu hanya cuplikan yang diambil para pengamat. Tidak semuanya berlaku pada tindak pidana khusus," kata dia.

Dia juga berharap hasil uji materi di MK tidak membuat UU MD3 berlaku karena dirinya khawatir sejumlah agenda pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana di dalam revisi UU MD3 baru tidak terganggu atau menimbulan polemik.

Menurut dia Keputusan MK masih sangat tidak bisa diprediksi karena kalau Pimpinan parlemen yang baru sudah dilantik lalu Putusan MK menyatakan UU MD3 tidak berlaku maka kasihan calon Pimpinan yang akan dilantik.

Selain itu Taufik mengatakan Pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima nama calon pimpinan DPR, yang baru dari para fraksi terkait dan dirinya juga belum dapat memastikan waktu pelantikan pimpinan tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (12/2) menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam pasal 245 UU MD3 hasil perubahan kedua dijelaskan, ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD".

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadal kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…