KPK Minta Kepsek SMA/SMK Sampaikan LHKPN

KPK Minta Kepsek SMA/SMK Sampaikan LHKPN

NERACA

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK dan sederajat segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) setiap satu tahun.

Spesialis LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Jeji Azizi mengatakan LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, karena sifat LHKPN itu sendiri menuntut para penyelenggara negara bertindak transparan atas laporan harta kekayaan dan atas kesadaran sendiri."Isian harta kekayaan penyelenggara negara tersebut akan dipublikasi oleh KPK dan KPK menerima 'feeb back'' laporan dari masyarakat jika menemukan harta kekayaan penyelenggaran negara yang belum dilaporkan dalam LHKPN," kata dia di Serang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Untuk para kepala sekolah negeri setingkat SMA/SMK di Banten, mulai tahun ini sudah masuk dalam pergub terkait wajib LHKPN, kata Jeji Azizi usai sosialisasi terkait mekanisme dan tata cara pengisian LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, untuk para kepala SMA/SMK sederajat di Banten.

Ia mengatakan, tujuan kegaiatan tersebut yakni melakukan sosialisasi kaitannya perubahan mekanisme dan tata cara pengisian LHKPN dengan terbitnya peraturan KPK No. 7 Tahun 2016. Perubagan pengisian LHKPN tersebut diantaranya yang selama ini isianyya berbasis formulir kertas, dengan adanya peraturan tersebut tidak digunakan lagi karena harus berbasis elektronik.

Selain itu, kata dia, pengisian LHKPN yang sebelumnya disampaikan disaat penyelenggara tersebut rotasi atau mutasi serta dalam waktu setiap dua tahun sekali. Dalam ketentuan yang baru, penyelenggara negara menyampaikan LHKPN setahun sekali waktunya dari Januari sampai Maret setiap tahunnya."Mekanisme perubahan inilah yang disampaikan tadi kepada sekitar 130 kepala sekolah SMA/SMK dan sederajat di Banten," kata Jeji.

Ia meminta LHKPN tersebut dilaporkan secara benar karena LHKPN tersebut menjadi salah satu instrumen dari pemberantasan korupsi untuk menuntut penyelengaggara negara bertindak transparan dan melaporkan secara benar atas kesadaran sendiri."Kami akan melakukan sosialiasi secara berkala secara berjkala, bukan cuma kepala sekolah saja tapi segmennya semua penyelenggara negara," ujar dia.

Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, dalam Undang-undang yang wajib LHKPN itu adlaah pejabat eselon dan pejabat yang dianggap strategis. Namun dalam Pergub Banten terkait LHKPN kepala sekolah dimasukan karena dianggap pejabat strategis mengingat anggaran pendidikan yang besar, kemudian melaksanakan visi dan misi gubernur serta tingkat interaksi kepala sekolah yang tinggi.

"Kepala Sekolah SMK/SMA kami anggap strategis karena ini melaksanakan visi misi gubernur serta anggaran yang besar. jadi wajib menyampaikan LHKPN," kata Komarudin. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…