Kini Tidak Perlu Lapor SPT Masa Nihil

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT Nihil.

Pasalnya, mulai tanggal 26 Januari 2018  wajib pajak yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November, SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil, SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil. SPT Masa tersebut tidak wajib dilaporkan dengan beberapa kondisi sebagai berikut: 

1.         SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, disebabkan :

        a.    Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
        b.    Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
        c.     Penghasilan seluruh karyawan dibawah PTKP.

Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya surat keterangan domisili (SKD); dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil namun terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor. 

Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26, meskipun nihil. 

2.    Prakondisi untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah apabila perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dinyatakan Nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, Laporan berkala, Laporan keuangan triwulan, dan/atau Perhitungan wajib pajak tertentu.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

3.         SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut,  antara lain 

a.         Penyerahan yang tidak terutang  PPN/PPnBM; 

b.        Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM; dan/atau 

c.         Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

      Hal ini berlaku bagi Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Dengan dikeluarkannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 ini, diharapkan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…