Fraksi NasDem: Segera Uji Kelayakan Komisioner KPPU

Fraksi NasDem: Segera Uji Kelayakan Komisioner KPPU

NERACA

Jakarta - Fraksi Partai NasDem di DPR mengimbau Komisi VI DPR RI untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" terhadap calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan.

"Kita berharap Komisi VI segera menindaklanjuti hasil tim seleksi calon komisioner KPPU dalam penjadwalan fit and proper test. Kami fraksi NasDem menyimpulkan bahwa hasil tim seleksi adalah putera-puteri terbaik bangsa," kata anggota Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Hal itu, lanjut dia, mengingat pentingnya peran KPPU dalam iklim investasi dan persaingan usaha agar tetap fair dan sehat. Ahmad mengingatkan, peran KPPU amat strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa, khususnya menjaga agar iklim usaha tetap dalam keadaan kondusif.

Fungsi KPPU sebagai wasit yang dapat memosisikan persaingan usaha dalam batas-batas koridor konstitusional. Kekosongan kemimpinan akan membuat kerja-kerja KPPU tidak efektif."Bahkan, kinerja KPPU bisa jadi melemah oleh karena tidak adanya kepastian otoritas yang definitif menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha," jelas dia.

Ia menyebutkan, masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir pada 27 Februari 2018. Presiden, kata dia, terpaksa mengeluarkan Keppres untuk menambah masa bakti sementara komisioner KPPU."Tugas DPR RI harusnya bisa mempermudah urusan strategis negara. Kita berharap anggota Komisi VI jangan membuat tafsir sendiri yang justru menghambat proses," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah meminta Komisi VI DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon komisioner KPPU tersebut, setelah masa sidang IV DPR dibuka kembali pada 5 Maret 2018.

"Mendorong Komisi VI DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU yang telah dikirim pemerintah beberapa waktu lalu ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Kamis (1/3).

Bambang juga mengapresiasi karena Pemerintah telah memperpanjang untuk yang kedua kalinya masa kerja Komisioner KPPU yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan pemerintah mengirimkan nama-nama calon anggota KPPU hasil seleksi itu mendekati masa reses dan Komisi VI DPR ketika itu tidak memungkinkan untuk melakukan uji kelayakan saat itu. Saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR, Fadli Zon pernah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta perpanjangan masa kerja KPPU 2012-2017.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…