Kemudahan Listing Perusahaan Migas - BEI Bakal Rilis Aturan Baru di Kuartal Tiga

NERACA

Jakarta – Guna memuluskan rencana perusahaan minyak dan gas (migas) go public, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membuat aturan baru terkait dengan pencatatan perusahaan minyak dan gas bumi. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan boleh mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia. “Draftnya sudah difinalisasi, tinggal koordinasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI di Jakarta, Selasa (13/3).

Samsul mengatakan, kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III-2018 yang akan datang. Disebutkan, aturan ini terutama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang mencari pendanaan untuk kegiatan eksploitasinya. Namun demikian, menurutnya untuk bisa mencatatkan diri, perusahaan minyak dan gas bumi yang akan mencatatkan diri tersebut harus sudah memiliki cadangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga mesti memiliki izin dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, BEI juga akan meminta proyeksi dari bisnis perusahaan. Nantinya aturan ini akan dicatatkan sebagai aturan Bursa nomor I.A.2. Pihak bursa juga bilang bahwa sudah ada lebih dari 10 perusahaan yang mengungkapkan harapannya terhadap adanya aturan tersebut. Asal tahu saja, kemudahaan perusahaan migas listing di pasar modal sudah diwacanaka dua tahun lalu.

Kala itu, pihak BEI belum bisa merealisasikan peraturan tentang kemudahan perusahaan di sektor migas untuk IPO saham. Sebab, beleid baru tersebut belum menjadi prioritas di tahun 2016. Peraturan soal kemudahan IPO perusahaan migas tersebut merupakan relaksasi untuk menambah jumlah emiten baru karena perusahaan migas yang belum membukukan penjualan atau belum melakukan eksploitasi bisa melepas saham ke publik. Meski demikian, ada ahli minyak independen yang memeriksa perusahaan migas tersebut, sebelum melangsungkan IPO saham. Peraturannya akan berbeda sedikit dengan peraturan kemudahan IPO bagi mineral dan batubara yang telah terbit sebelumnya.

Peraturan saat ini mengharuskan perusahaan migas memiliki pendapatan sebelum IPO. Bahkan, untuk papan utama, perusahaan yang ingin IPO harus sudah memiliki laba dalam satu tahun terakhir. Peraturan tersebut tidak memungkinkan perusahaan migas untuk IPO dalam kondisi eksplorasi. Karena itu, saat eksploitasi tambang minyak perusahaan selesai, perusahaan kesulitan mencari dana untuk melakukan eksplorasi lagi. Nature perusahaan migas juga biasanya lebih banyak membutuhkan dana saat awal, eksplorasi, eksploitasi, dan infrastuktur baru.

BEI juga belum mendapatkan masukan dari perusahaan-perusahaan di industri migas terkait peraturan baru, karena kondisi pasar masih belum bagus. Saat ini bahkan perusahaan migas mengurangi risikonya. Pada 2014, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, BEI memberi kemudahan bagi perusahaan mineral dan batubara untuk melangsungkan IPO, meski belum berproduksi.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…