Menhub : Larangan Powerbank Di Pesawat Aturan Internasional

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri atau "power bank" merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah dituangkan dalam Surat Edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub "Itu peraturan internasional, kita menuruti aturan ICAO, tidak menambah, tidak mengurangi," kata Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR/MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).

Budi meminta kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging). “Bukankah kita ingin setara dengan negara-negara yang memiliki tingkat keselamatan dengan baik, Indonesia sudah mencapai suatu lompatan tingkat keselamatan dari 100 sekian menjadi 55. Kita mengikuti aturan internasional dan mengharapkan warga atau penumpang memahami, kami minta maaf termasuk saya, juga terinterupsi, kita carikan agar pemilik ponsel tetap nyaman,” katanya.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran "power bank" akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di "hatrack" dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Hal itu menjadi pengingat ke seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana. Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada "power bank" atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam sebuah penerbangan di China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial orang membawa "power bank" kemana-mana. "Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa 'power bank' dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," katanya.

Dengan demikian, katanya, pihaknya mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. "Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujarnya.

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran itu, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan. Agus berharap Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, berkesinambungan dan penuh tanggung jawab.

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…