TERMASUK KEBIJAKAN BARU PERPAJAKAN - Reformasi Perizinan Investasi Tuntas Akhir Maret

Jakarta-Pemerintah dalam waktu dekat kembali melakukan reformasi di bidang perizinan investasi termasuk kebijakan perpajakan (tax allowance), sebagai upaya mendorong investor untuk meningkatkan investasi di Indonesia secara signifikan. Diharapkan sistem perizinan terintegrasi (online single submission-OSS) dan kebijakan perpajakan baru tersebut sudah berlaku mulai April 2018.

NERACA

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi US-ASEAN Business Council di Istana Merdeka, Jakarta.  "Memang ada lagi Presiden mau kasih ada reformasi ekonomi dalam bentuk lain," ujarnya, Selasa (13/3).

Menurut dia, reformasi perizinan tersebut berbeda dengan online single submission (OSS) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menjelaskan secara detil bentuk dari reformasi perizinan tersebut.

Menurut Luhut, reformasi perizinan tersebut salah satunya terkait dengan penyederhanaan aturan di dalam negeri. Dengan demikian, iklim investasi di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. "Iya penyederhanaan regulasi, sekarang kita intinya semua negara ASEAN ini kita lihat, jangan kita membuat regulasi yang tidak kompetitif dengan negara ASEAN, nanti kita kalah," tutur dia.

President US-ASEAN Business Council Alex Feldman mengatakan, bahwa US-ASEAN Business Council merepresentasikan bisnis Amerika di wilayah Asia Tenggara. Dia menambahkan bahwa khusus di Indonesia, US-ASEAN Business Council memiliki kantor di Jakarta. “Pihak kami membawa 41 perusahaan dari berbagai sektor.  Selama 3 hari pertemuan yang diselenggarakan di sini. Presiden Jokowi sangat senang menyambut kami,” ujarnya.

Mengenai perusahaan yang berada di Indonesia, Alex menyampaikan perusahaan dimaksud terdiri dari lintas sektor, mulai dari sektor migas, teknologi, jasa kesehatan, pariwisata dan jasa perjalanan seperti Coca cola, Expedia, Signa, Apple, dan Amazon.

Berbicara mengenai tujuan bertemu Presiden, Alex menyampaikan untuk melihat apakah US-ASEAN Business Council  bisa membantu Presiden dalam mewujudkan peningkatan ekspor Indonesia dan bekerja sama untuk mempromosikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi Amerika.

“Kami berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tantangan dan juga kesempatan, beberapa tantangan tersebut antara lain data localization. Jadi kami berusaha untuk mendapatkan data, ketentuan dan peraturan, cara untuk memproyeksikan penduduk Indonesia, dan sekaligus melakukan bisnis berjalan secara kondusif,” ujar Alex seperti dikutip laman Setkab, kemarin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menargetkan persiapan sistem perizinan terintegrasi (OSS) selesai pada akhir Maret 2018. Dengan demikian, sistem tersebut bisa segera berjalan.

Jokowi mengungkapkan, keberadaan sistem ini sangat penting. Sebab, sistem tersebut akan mendorong pertumbuhan investasi di dalam negeri. "Saya juga ingin agar pada akhir bulan ini yang berkaitan dengan single submission untuk mendorong investasi, untuk memberikan insentif-insentif kepada investasi betul-betul harus bisa kita selesaikan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta (5/3).

Jokowi menuturkan, masuknya lebih banyak investasi ke dalam negeri, akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik. "Karena dengan ini  kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, agar sistem ini segera rampung, diperlukan koordinasi dan konsolidasi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah. Sebab, sistem ini akan mengintegrasikan proses perizinan investasi mulai dari pusat hingga ke daerah.

Persiapan sistem online perizinan terintegrasi (OSS) diharapkan selesai pada akhir Maret 2018. Melalui sistem ini, pengurusan izin investasi hingga ke daerah bisa dilaksanakan secara online sehingga lebih mudah dan cepat.

Hindari Tatap Muka

Menurut Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi, dengan adanya OSS, maka proses pengurusan izin investasi bisa dilakukan dalam hitungan menit. "Kalau OSS hitungannya menit. Kalau sekarang hari. Cepat," ujarnya beberapa waktu lalu di di Kantor Apindo.

Sedangkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan tetap ada untuk melayani investor yang ingin mengajukan izin investasi secara offline. Namun, setelah dari PTSP, investor tersebut kini tidak perlu repot lagi mengurus izin lanjutan di daerah, karena semuanya akan diurus oleh PTSP.

"PTSP jadi front line, orang cuma datang ke PTSP, tidak ke mana-mana lagi. Tinggal PTSP yang berurusan dengan kementerian/lembaga, dengan dinas. Jadi kalau sekarang orang datang ke PTPS dapat register, dapat izin 3 jam, pergi lagi ke dinas, ke K/L. Sekarang offline saja dia cukup ke PTSP setempat," ujarnya.

Namun menurut Deputi Pelayanan BKPM Lestari Indah, meski telah ada PTSP di tingkat pusat, investor masih harus mengurus perizinan di daerah. Tetapi dengan adanya OSS, maka semua proses perizinan dilakukan secara online, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Yang pasti percepatannya kita tahu elektronik itu cepat. Saya belum tahu percepatannya (seperti apa). S‎aya lebih ke implementasinya, jadi yang penting buat kita yang penting concern-nya di data," ujarnya. ‎

Selain itu, menurut Lestari, adanya sistem ini juga tidak ada lagi pengurusan izin investasi yang dilakukan secara manual atau bertemu dengan petugas pengurus perizinan. Dengan demikian, diharapkan bisa lebih memberikan kepastian bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. "Masalah keluar dari kebiasaan tatap muka itu. Dengan OSS kan kita menghindari tatap muka. Selain itu mudah-mudahan bisa memberikan kepastian berusaha," tutur dia.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung skema insentif pajak tax holiday. Ini adalah upaya membuka lebar pintu investasi masuk ke dalam negeri. "Sangat kita dukung rencana pemerintah soal insentif pajak. Saya harapkan selesai bulan ini ya, jadi bulan depan sudah akan berlaku. Saya rasa itu akan sangat membantu investasi masuk ke sini," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, kemudahan syarat memperoleh insentif pajak tersebut sudah dikabulkan oleh pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang direncanakan akan dirilis pada akhir Maret ini. Dalam aturan tersebut, Sofjan menyebutkan, banyak pengusaha yang nantinya akan mau terlibat.

"Aturan itu menimbulkan keterbukaan dan kepercayaan antara DJP dengan seluruh perusahaan, sehingga kita bisa mengurangi masalah dan konflik yang terjadi, serta menghilangkan kepercayaan," ujarnya.

Sebelumnya kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk mempermudah syarat dalam pemberian insentif pajak, berupa bebas bayar pajak (tax holiday) maupun keringanan membayar pajak (tax allowance) bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini menyusul revisi insentif pajak yang sedang dikejar pemerintah dan ditargetkan berlaku pada April 2018.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemudahan berinvestasi melalui tax allowance akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan keluar akhir bulan ini. Dia menyatakan, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday tidak akan dikenakan potongan pajak sama sekali.

"Presiden telah meminta kita menyelesaikan seluruh policy mengenai insentif investasi selesai. Lewat aturan ini, saya pastikan tidak perlu negosiasi PPh antara 10-100%. Jangka waktunya juga sudah pasti berdasarkan jumlah investasi Anda," ujarnya kemarin di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta.

Aturan sebelumnya soal insentif tax holiday diatur dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pada kebijakan tersebut, pengusaha diberikan pengurangan PPh selama 5-15 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…