KPK Supervisi Pelayanan Perizinan di Pontianak

KPK Supervisi Pelayanan Perizinan di Pontianak 

NERACA

Pontianak - Fungsional Koordinator Wilayah Supervisi dan Pencegahan KPK untuk Kalimantan, Sugeng Basuki mengatakan, pihaknya melakukan supervisi terkait pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan Pontianak.

"Kami melakukan supervisi terkait pelayanan perizinan yang diterapkan di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak," kata Sugeng di Pontianak, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini memang sebaiknya masyarakat diarahkan untuk pengajuan persyaratan izin lewat aplikasi yang ada, sehingga masyarakat bisa memonitor laporan pengaduan dari gadgetnya, tidak perlu repot harus datang ke kantor atau instansi terkait.

Sugeng menambahkan, kontak antara pemohon dan petugas memang perlu dikurangi. Jika mungkin, pemohon bisa mengurus berkas dari mana saja, dan bahkan dia bisa monitor alur surat yang diurusnya."Tetapi itu semuanya masih dalam proses sehingga masih ada manual sedikit dalam rangka pembenahan tata kelolanya," ungkap dia.

Ia menambahkan, kedatangan pihaknya ke DPMTK-PTSP Kota Pontianak dalam rangka supervisi, dan memberikan arahan serta petunjuk."Untuk melihat secara langsung apa yang dilakukan di sini, kalau baik silakan dilanjutkan, dan jika belum tinggal dilakukan pembenahan," kata dia.

Selain itu, menurut dia, kedatangannya ke Pontianak untuk memberikan "jimat" kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMTK-PTSP Kota Pontianak."Jimatnya, mulai sekarang jangan ada lagi yang berani korupsi, itu saja. Kalau masih ada yang berani, maka siap-siap ditangkap sama saber pungli atau KPK sendiri," ujar dia.

Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Jumat (9/3) mengatakan, pihaknya awal Mei 2018 mendatang, akan menerapkan pengurusan perizinan menggunakan tanda tangan digital, yakni untuk kepengurusan perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

"Sehingga nantinya mereka (pemohon) tidak perlu datang lagi ke sini untuk penandatangan kepengurusan empat perizinan tersebut," ungkap dia.

Ia menjelaskan, setelah mengurus perizinan, si pemohon akan dikirim lewat surat elektronik, sehingga bisa mencetak sendiri surat izin yang dia ajukan, asal syarat yang diminta sudah lengkap."Sebenarnya wacana Pemkot Pontianak soal penggunaan tanda tangan digital sudah diungkapkan sejak setahun terakhir, namun masih dalam tahap persiapan, sehingga awal Mei baru akan diterapkan," kata dia.

Ia menambahkan, sebagai penggantinya surat akan dilengkapi barcode untuk pihak yang memerlukan agar bisa melihat keabsahan surat dalam bentuk pdf."Sayangnya, keinginan membuat semua perizinan melalui tangan tangan digital, belum bisa dilakukan, misalnya untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi, karena dikhawatirkan di daerah lain akan ditolak. Kalau sudah berlaku secara nasional mungkin akan kami lakukan," ujar Junaidi.

Dalam kesempatan itu, Junaidi menambahkan, DPMTK-PTSP Kota Pontianak jadi salah satu dinas di Pontianak yang didampingi KPK dalam mencegah tindak korupsi."Apalagi wali Kota Pontianak sangat komitmen soal pencegahan pungli, oleh karena itu kita membangun sistem dengan mengurangi bahkan meniadakan intensitas pertemuan antara pemohon dengan kami," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…