Kisruh Pasaraya dan Matahari Berakhir Damai

Kisruh Pasaraya dan Matahari Berakhir Damai 

NERACA

Jakarta - Perselisihan bisnis antara PT Pasaraya Toserbajaya dan Matahari Departemen Store berakhir damai, setelah keduanya setuju untuk mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pasaraya Mulyadi mengatakan dengan adanya perjanjian perdamaian ini maka segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai."Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak," kata Mulyadi dalam pesan singkatnya ke wartawan, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Mulyadi juga mengungkapkan bahwa perdamaian kedua pihak ini telah dikukuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut."Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim," ungkap Mulyadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan Rabu (7/3), majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno telah menetapkan vonis perdamaian terhadap kasus ini. Sidang pembacaan perdamaian itu disampaikan oleh Hakim Kusno didampingi hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu didepan kuasa hukum Pasaraya dan Matahari.

Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut, di mana Pasaraya maupun Matahari diwajibkan untuk tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait perjanjian kerja sama sebelumnya dan kedua pihak diwajibkan membayar biaya perkara.

Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju untuk mengakhiri hubungan sewa-menyewa per tanggal 30 September 2017 dan setelah itu pun dinyatakan tidak berlaku sehingga dianggap tidak memiliki ikatan kerja sama dalam bentuk apapun. Kedua belah pihak juga setuju untuk melepaskan kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai perjanjian, baik yang sudah ditagihkan maupun yang belum ditagihkan.

Aksi saling gugat antara Pasaraya dan Matahari berawal saat Matahari Departemen Store secara sepihak menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017.

Matahari juga tidak membayar uang sewa atau "service charge" sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar dan melayangkan gugatannya kepada Pasaraya dengan alasan wan-prestasi pada September 2017.

Atas gugatan tersebut, Pasaraya kemudian menggugat balik karena Matahari dinilai melanggar perjanjian kerja sama yang mestinya berlaku selama 11 tahun sejak 2015 tersebut. Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai. Gugatan tersebut diterima PN Jakarta Selatan pada Desember 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…