CBA Endus Sejumlah Kejanggalan dari Holding BUMN Migas

CBA Endus Sejumlah Kejanggalan dari Holding BUMN Migas

NERACA

Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) mengendus sejumlah kejanggalan dari rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk perusahaan induk (holding) BUMN sektor minyak dan gas bumi (Migas).

Kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) menimbulkan pertanyaan besar bagi Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman.

Pasalnya, Jajang mencatat kinerja keuangan PGN jauh lebih baik dibandingkan Pertagas. Ia mencatat hingga september 2017, total aset PGN mencapai US$ 6,30 miliar atau setara Rp 83,89 triliun dengan kurs Rp 13.300 per dolar. Bahkan setiap tahun, PGN bisa mengukuhkan pendapatan rata-rata sebesar Rp 28,79 triliun.

Ia menilai meskipun sama-sama berada di sektor bisnis transmisi dan distribusi atau niaga gas, namun dari segi pendapatan antara PGN dan Pertagas ibarat langit dan bumi. Hal tersebut bisa terlihat dari pendapatan masing-masing perusahaan pada 2016 silam, di mana PGN bisa memperoleh pendapatan Rp 38,15 triliun. Sementara Pertagas hanya bisa mengumpulkan Rp 8,69 triliun.

"Bahkan Pertamina sendiri yang akan menjadi induk dari holding BUMN Migas, sampai Desember 2017 lalu memiliki utang sebesar Rp 153,7 triliun. Kalau dilihat dari neraca keuangan, bisa dinilai PGN cukup stabil dan sehat sedangkan Pertamina dalam kondisi yang kritis," kata Jajang dikutip dari hasil riset yang dibuatnya, Selasa (13/3). 

Tanpa tedeng aling-aling CBA menyimpulkan upaya Kementerian BUMN untuk melakukan merger PGN dengan Pertagas, tidak lain dari upaya "merampok" PGN. 

"Ambisi Menteri BUMN Rini Soemarno yang begitu menggebu-gebu untuk menggabungkan kedua perusahaan, terselip udang di balik batu. Dengan dilakukannya penggabungan atau merger dua perusahaan gas juga bisa menimbulkan monopoli usaha karena tidak ada lagi persaingan usaha dan pengguna dalam hal ini masyarakat tidak ada pilihan harga gas yang berbeda lagi," kata Jajang.

Menguntungkan Mafia Migas

Oleh karena itu, CBA memastikan kebijakan merger PGN dengan Pertagas hanya menguntungkan kelompok tertentu dan bisa menyengsarakan rakyat sehingga harus ditolak oleh masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir mengatakan kebijakan holding BUMN migas yang dijalankan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Perseroan) terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek.

Inas menyebut sebanyak 29 persen pemegang saham PGN yang merupakan perusahaan publik masih menolak pembentukan holding tersebut."PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Holding Migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham belum menyetujui holding tersebut," katanya, Senin (12/3). 

Selain itu, terdapat juga permasalahan hukum karena pembentukan holding dilakukan pemerintah tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga pengawas aset kekayaan negara. Belum lagi pembentukan holding migas ini dilakukan saat masih bergulirnya proses gugatan UU BUMN. Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP pembentukan Holding."Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum," ujar Inas.

Jajang mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan holding yang mengubah status PGN sebagai perusahaan publik menjadi perseroan terbatas (PT) justru akan menjadi ladang subur bagi mafia migas. Dari sisi pengelolaan keuangan, dengan dijadikannya PGN sebagai anak usaha Pertamina maka DPR, BPK, atau bahkan KPK tidak lagi leluasa mengawasi PGN. 

"Perusahaan ini akan sama halnya dengan anak-anak usaha BUMN lainnya seperti Pertagas yang tertutup, banyak masalah, dan ladang subur bagi mafia," tegas Jajang. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…