Dorong Transparansi, OJK Bentuk SRO Awasi Fintech

NERACA

Bali – Tranparansi dalam industri keuangan mutlak adanya sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan begitu juga dalam industri financial technology (fintech) yang saat ini  perkembangannya cukup agresif. Berangkat dari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat organisasi regulasi mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) untuk mengawasi langsung industri financial technology (fintech) secara langsung.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, pembentukan SRO akan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) agar status dan tugas yang diemban menjadi jelas.”Pembentukan SRO nanti akan diatur, perlu aturan UU," ujarnya di Bali, Senin (12/3).

Sampai saat ini, dirinya belum dapat memastikan pihak yang akan turut serta dalam proses pemilihan dan pembentukan SRO. Hanya saja, Sukarela menyatakan pembentukan SRO akan dilakukan secepatnya. Mengenai tugas, Sukarela melanjutkan, SRO akan memantau laporan terkait fintech kepada SRO dan OJK. Selain itu, SRO juga wajib mengikuti perkembangan industri fintech di tanah air."Perkembangannya seperti apa dan permasalahan yang timbul seperti apa," ungkap Sukarela.
Usai menemukan masalah dari satu fintech, SRO juga memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemberian teguran dan sanksi. "SRO juga harus koordinasi dengan melapor ke OJK karena dengan tanda petik SRO merupakan perpanjangan tangan dari OJK secara independen," papar Sukarela.

Dirinya menekankan, SRO merupakan lembaga independen di luar OJK dan perusahaan fintech. OJK bakal memastikan anggota SRO memiliki kualifikasi cukup baik. Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mendorong transparansi dalam pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi fintech yang berkembang di Indonesia melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan regulator.”Dengan transparansi itu kami berharap 'fintech' bisa memberikan suatu keterbukaan yang berguna bagi konsumen baik bagi pihak 'lender' (pemberi pinjaman) atau 'borrower' (peminjam),"ujarnya.

Menurut Nurhaida, transparansi merupakan kunci keberhasilan pengembangan 'fintech' termasuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah. Selain transparansi, perusahaan tersebut juga diminta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik seperti manajemen risiko sehingga mendorong akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.

Dia menjelaskan transparansi itu meliputi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, wadah, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan dan potensi risiko. Selain itu terkait biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan yang harus dibuka seluasnya.

OJK, kata dia, juga meminta perusahaan "fintech" wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan tersebut menjadi lebih baik. Selain itu, "fintech" diharapkan membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan langkah pemerintah mendorong suku bunga rendah.

Hingga Januari 2018, perusahaan "peer to peer lending" atau perusahaan dalam jaringan yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 36 perusahaan dan satu perusahaan berizin. Sedangkan 42 di antaranya saat ini tengah melakukan proses pendaftaran di OJK.

OJK, lanjut Nurhaida, saat ini fokus dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pendekatan yang sesuai dengan sifat "fintech" yakni fleksibel, menggerakkan pasar dan transparan. Sementara itu dalam seminar tersebut, Nurhaida mengharapkan adanya masukan dari negara maju dan negara yang baru menerapkan "fintech" untuk membangun industri itu di Indonesia dalam hal regulasi dan supervisinya.”Secara global, aturan tentang 'fintech' itu beragam. Ada negara yang mengadopsi pendekatan prudensial (hati-hati) atau ada juga yang lebih mengarah ke pasar dengan mengatur transparansi," ucapnya.

Asal tahu saja, OJK akan menerbitkan payung hukum baru berbentuk Peraturan OJK (POJK) untuk industri fintech paling lambat semester I 2018. Aturan itu bukan revisi dari aturan sebelumnya, yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Pasalnya, POJK yang masih digodok ini akan mengatur seluruh fintech, baik yang bergerak di bidang pinjam meminjam maupun bidang lainnya, seperti asuransi. (ant/bani)

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…