Bapenda Sumsel Imbau Laporkan Kendaraan Yang Dijual

Bapenda Sumsel Imbau Laporkan Kendaraan Yang Dijual

NERACA

Palembang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau warga Palembang dan daerah lainnya untuk melaporkan kendaraanya yang telah dijual guna menghindari pengenaan tambahan biaya pajak atau pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

"Untuk menghindari pajak progresif, pemilik kendaraan untuk mengecek data kendaraan yang tercatat di alamat tempat tinggalnya di kantor Samsat, dan mengajukan penghentian jika ada kendaraan yang telah dijual masih terdaftar di alamat yang sama sehingga bisa segera dilakukan balik nama oleh pembeli," kata Kepala UPT Bapenda Samsat Palembang 1, Alkala Zamora di Palembang, Senin (12/3).

Menurut dia, hingga kini pihaknya masih sering menerima keluhan pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengetahui adanya ketentuan pajak progresif berdasarkan alamat yang terdaftar di Samsat lebih dari satu kendaraan.

Penerapan pajak progresif telah lama diberlakukan sekitar 2012, namun selama ini sistemnya diterapkan atas nama pemilik bukan berdasarkan alamat kendaraan.

Selama ini dalam satu alamat tempat tinggal terdapat lima mobil namun tercatat atas nama berbeda setiap unitnya tidak dikenakan pajak progresif, namun sekarang ini jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun dikenakan pajak progresif.

“Penerapan aturan baru pajak progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sumsel (Pergub) No. 31 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Kedua Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,” ujar dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan itu, diingatkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memperhatikan aturan tersebut serta segera melakukan balik nama bagi yang membeli kendaraan bekas karena pemilik sebelumnya kemungkinan membeli kendaraan baru sehingga berpotensi ketika membayar pajak tahunan terkena ketentuan progresif.

“Untuk lebih memasyarakatkan aturan pajak progresif itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu di Kota Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya,” ujar Alkala. Ant

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…