Beleid PMK 15/PMK.03/2018, Masyarakat Tak Perlu Resah

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Dalam beberapa minggu ini, media massa menyuguhkan berita keresahan masyarakat atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Keresahan ini tentunya beralasan karena beleid ini mengatur cara lain untuk menghitung peredaran bruto wajib pajak. Masyarakat menilai kewenangan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dalam menentukan peredaran bruto menimbulkan ketidakadilan. Artikel ini memberikan penjelasan agar keresahan tersebut tidak berlarut-larut.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana Pasal 28 ayat (1). Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Selanjutnya, WP menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) setelah memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Akan tetapi, apabila WP OP tersebut tidak memberitahukannya kepada Dirjen Pajak, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Sedangkan, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini karena salah satu kewajiban WP dalam rangka dilakukan pemeriksaan adalah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui dan tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak.

Hal inilah yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 sebagai amanat Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ada dua hal yang menjadi fokus ayat ini, yaitu: (1) penghasilan netonya dihitung berdasarkan NPPN dan (2) peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai NPPN ini telah diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto." Persentase NPPN untuk WP yang dimaksud diuraiakan dalam lampiran II dan III Perdirjen tersebut. Penghasilan neto WP dihitung dengan mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran atau penghasilan bruto. Melengkapi Perdirjen tersebut maka terbitlah PMK ini.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menentukan peredaran atau penghasilan bruto WP apabila peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Melalui PMK ini, terdapat delapan metode untuk menghitung peredaran bruto WP, yaitu: a.transaksi tunai dan nontunai, b. surnber dan penggunaan dana, c. satuan dan/atau volume, d. penghitungan biaya hidup, e. pertambahan kekayaan bersih, f. berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, g. proyeksi nilai ekonomi,dan h. penghitungan rasio. Penghitungan peredaran bruto WP dapat menggunakan lebih dari satu metode. PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP yang diperiksa dan pedoman bagi pemeriksa pajak sehingga menjadikan "rule of game" / aturan main yang jelas antar keduanya.

Ada kekhawatiran dari WP, pemeriksa pajak menggunakan kewenangan menggunakan cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Hal ini perlu dipahami bahwa hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan. WP wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, WP diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. WP dapat menyampaiakan sanggahannya melalui tanggapan tertulis dan pembahasan akhir disertai dengan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan lain.

Menyikapi hal ini, hadirnya PMK secara tidak langsung mengedukasi kepada WP untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila dilakukan pemeriksaan, diharapkan WP memenuhi kewajibannya dalam memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Oleh karena itu, apabila masyarakat telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, termasuk pembukuan, tidak perlu resah menyikapi terbitnya PMK ini.  (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…