KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA KHUSUS BATU BARA - Negara Berpotensi Kehilangan Rp 6 Triliun

Jakarta-Pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp6 triliun seiring penetapan harga batu bara untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation-DMO) demi membantu neraca keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga batu bara DMO ditetapkan sebesar US$70 per ton, di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang saat ini ada di posisi US$101,96 per ton.

NERACA

"Dari DMO Batubara (ada kehilangan penerimaan negara) dari sisi PNBP Rp1 sampai Rp2 triliun, kalau pajak sekitar Rp3 sampai Rp4 triliun," kata Dirjen Anggaran Kementerian KeuanganAskolani di Jakarta, akhir pekan lalu.

Askolani menjelaskan, selisih antara harga batu bara DMO dan HBA mencapai US$31 per ton. Selisih tersebut membuat pembayaran royalti batu bara yang bergantung pada harga menjadi berkurang. Royalti sendiri menjadi salah satu komponen pada PNBP.

Kendati demikian, Askolani masih optimistis target penerimaan PNBP dari batu bara bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. "Di sisi lain pemerintah masih mendapatkan gain. Bisa sampai 400 juta ton, kelebihannya bisa sampai Rp1 triliun-Rp2 triliun, jadi bisa mengompensasi," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selain mempengaruhi pembayaran royalti, penuruhan harga juga berpengaruh pada pajak yang disetorkan oleh perusahaan batu bara. Ini disebabkan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima tentang Perubahan Kelima atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan ini merupakan landasan penetapan harga batu bara DMO

Selanjutnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga khusus batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar US$70 per ton. Keputusan tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1.395 Tahun 2018.

Melalui keputusan tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan PT PLN (Persero) bisa membeli batu bara dengan harga US$70 per ton, jika harga batu bara acuan (HBA) berada di atas angka itu.

Namun, apabila HBA berada di bawah US$70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai HBA. "Dan, ini merupakan diskusi yang panjang antara PLN dan teman-teman di usaha batu bara, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujarnya, Jumat (9/3).

Lebih lanjut dia menuturkan, ketentuan terkait berlaku surut dimulai sejak 1 Januari 2018 lalu, dengan durasi sampai Desember 2019. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengembang listrik swasta. Bukan cuma untuk pembangkit yang dioperasikan oleh PLN.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa Kepmen ESDM membatasi pembelian batu bara oleh PLN dan pengembang listrik swasta sebesar 100 juta ton di sepanjang tahun ini. Pun demikian, menurut Agung tak akan memberatkan karena kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di Indonesia sebesar 89 juta ton di tahun ini. "Karena diberlakukan untuk dua tahun, kami harap PLN sudah ada kepastian mengenai harga batu bara dan teman-teman pengusaha juga telah memahami bahwa ini untuk kepentingan di dalam negeri," ujarnya.

Tak hanya mengatur soal harga, Kepmen ESDM tersebut juga menyiratkan bahwa pelaku usaha bisa mengajukan tambahan produksi 10% dari kuota produksi yang sudah diberikan pemerintah. Pelaku usaha pun hanya membayar royalti sesuai harga batu bara US$70 per ton, meski HBA lompat jauh dari angka yang dipatok tersebut.

Upaya pemerintah mencegah kenaikan tarif listrik sampai 2019 akan berdampak pada penerimaan negara. Potensi itu muncul usai Kementerian ESDM mengumumkan aturan baru tentang harga batu bara untuk keperluan listrik nasional.

Patokan harga baru itu berlaku untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 GAR. Harga batu bara dengan nilai kalori lainnya dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun. Perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional bisa menambah produksi sebesar 10% apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri itu agar tarif listrik tetap terjaga. Dengan begitu, daya beli masyarakat terlindungi dan industri nasional tetap kompetitif.

Pada bagian lain, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengasumsikan dapat menghemat biaya operasional sampai Rp18 triliun per tahun jika penerapan penetapan harga batubara domestik sudah berjalan.

“Jika harga batubara sebesar US$70 per metrik ton sesuai penetapan terbaru, maka penghematan operasional sampai Rp18 triliun daripada harga batubara pada kisaran 100-an dolar AS per metrik ton pada saat ini,” kata Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menyambut positif atas penetapan harga batubara domestik untuk kelistrikan nasional oleh pemerintah.

Subsidi Energi

Secara terpisah, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana kenaikan subsidi energi di tahun ini merupakan langkah logis yang diambil pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia tahun ini. Apalagi, harga minyak dunia kini sudah jauh dibandingkan asumsi yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Tercatat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price-ICP) di bulan Februari kemarin ada di angka US$61,61 per barel. Angka ini lebih tinggi 28,35% dari asumsi APBN 2018 yakni US$48 per barel.

Darmin melanjutkan, pemerintah sebetulnya bisa saja diam dan tidak menaikkan subsidi energi. Namun, langkah itu justru tidak sehat lantaran pemerintah membiarkan keuangan PT Pertamina (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), merugi parah.

"Memang harga crude oil naik dan energi primer naik, ya pasti biayanya naik. Pemerintah bisa saja diam tapi mereka (Pertamina) collapse kalau tidak dinaikkan subsidinya. Makanya (kenaikan subsidi) ini konsekuensi logis," ujar Darmin, pekan lalu.

Dia mengatakan, hal ini tentu saja perubahan subsidi energi akan kembali dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya saja, dia menyebut bahwa pemerintah belum tentu akan mengajukan APBN-P. Sebab, kenaikan subsidi ini sebetulnya belum tentu disikapi dengan pengajuan APBN-P.

Sayangnya, Darmin belum menyebutkan skema selain APBN-P yang memungknkan penambahan subsidi di anggaran belanja pemerintah. "Kami akan cari jalannya (menaikkan subsidi), apakah harus dengan APBNP atau bukan. Kalau memang dengan APBN-P, kalau keputusannya begitu, ya nanti begitu," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan subsidi energi pun tidak melulu berkorelasi dengan kenaikan defisit APBN. Memang, anggaran belanja akan membengkak, tetapi pemerintah juga memperoleh tambahan cuan dari kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebagai imbas kenaikan harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS yang melemah. "Kalau harga crude oil naik, otomatis subsidi juga naik. Tapi penerimaan pemerintah juga naik. Totalnya bagaimana? Masih surplus, jadi tidak membuat defisit," ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan subsidi energi tahun ini meningkat seiring dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menaikan subsidi BBM jenis solar sekitar Rp700 per liter hingga Rp1.000 per liter. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…